LPA Mataram sebut Pernyataan Karo Hukum Setda NTB terkait Filosofi Perda 5/2021 Bahayakan Demokrasi

Mataram, Talikanews.com – Pernyataan Kepala Biro Hukum Setda NTB, H Ruslan Abdul Gani yang menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak secara filosofis dan sosiologis mengatur upaya, tindakan dan kegiatan pencegahan agar tidak terjadi perkawinan anak memantik pertanyaan dari berbagai kalangan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menyebut pernyataan Karo Hukum itu membahayakan demokrasi.

“Yang saya sayangkan adalah proses yang dijalankan dalam fasilitasi draf Raperda menurut saya tidak fair dan mengancam demokrasi. Tidak ada aturan yang menyebutkan sebuah Perda pencegahan tidak boleh ada sanksi,” ungkapnya, Jumat 9 Juli 2021.

Joko menegaskan, jika benar pernyataan Karo Hukum ini sangat berbahaya bagi demokrasi. Hal itu dikatakannya karena, sebuah Perda bisa diubah oleh Kemendagri melalui proses fasilitasi tanpa persetujuan DPRD selaku panitia khusus.

“Pemahaman saya, Perda provinsi itu dibuat bersama DPRD dan Gubernur yang kemudian ada proses fasilitasi ke Kemendagri untuk harmonisasi. Nah, apakah perda tersebut bertentangan dengan UU atau tidak, kemudian setelah itu hasil fasilitasi berupa saran perbaikan mestinya dikomunikasikan kembali dengan DPRD. Kalau memang DPRD berbeda pendapat bisa kembali bersurat kemendagri. Intinya adalah sebuah Ranperda itu bisa diubah harus ada persetujuan Dewan. Kalau kemudian Ranperda bisa diubah oleh Kemendagri maka ini adalah ancaman terhadap demokrasi kita,” tegasnya.

Menurut Joko, yang belum jelas dalam persoalan Perda ini adalah apakah DPRD menyetujui saran dari Kemendagri dalam hal menghapus pasal sanksi dan kemudian setuju naskah tersebut diubah. “Nah, ini yang perlu kita perjelas apakah setiap Perda seperti ini prosesnya dilakukan oleh Biro Hukum, kalo memang seperti ini maka kedepan akan sangat berbahaya karena substansi dalam Perda bisa kita lobby ke Kemendagri untuk perubahannya sesuai dengan kepentingan kita tanpa persetujuan DPRD?,” cetusnya.

Kalau dewan tidak tahu atau tidak dimintai persetujuan untuk merubah Ranperda tersebut lanjutnya, maka yang sebenarnya pantas untuk keberatan adalah dewan.

Joko menuturkan, dalam persoalan sanksi diawal draft Ranperda, tim penyusun juga tidak memasukkan sanksi tersebut. Namun, dalam perjalanan penyusunan, atas masukan dari berbagai pihak meminta supaya dimasukkan aturan soal sanksi dan alokasi anggaran. Akhirnya di masukkan sesuai permintaan karena, sanksi itu dianggap penting merupakan roh dari produk hukum. Anehnya, dalam proses fasilitasi Kemendagri, dihapus tanpa dikoordinasikan lagi dengan DPRD. (Tn-red)

Related Articles

Back to top button