Pasal Sanksi dan Pembiayaan PERDA Pencegahan Perkawinan Anak di NTB Hilang

Mataram, Talikanews.com – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak sudah sah secara hukum. Hanya, ada yang aneh terhadap Perda yang sudah disahkan dengan draf Perda sebelum disahkan yakni, pasal yang mengatur sanksi dan pembiayaan.

Pada draf sebelumnya menyangkut sanksi administratif diatur Pasal 30, berbunyi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan dan/atau denda administratif paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta rupiah).

Setiap orang tua yang memaksa dan/atau membiarkan anaknya melakukan perkawinan anak di luar ketentuan perundang-undangan di kenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau denda administratif paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta rupiah).

Setiap orang yang terlibat dalam pelaksanaan perkawinan anak diluar ketentuan perundang-undangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan dan/atau denda administratif paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Kemudian Sanksi Pidana di atur Pasal 31 berbunyi setiap orang yang melakukan pengulangan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Tidak hanya pasal sanksi saja, pasal 32 yang mengatur pemantauan dan evaluasi pun dihilangkan. Pasal ini menjelaskan (1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan perkawinan anak. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara partisipatif oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang lain.

Terakhir pasal 33 mengatur pembiayaan berbunyi, pembiayaan program dan kegiatan pencegahan perkawinan anak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

Pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran pencegahan perkawinan anak paling sedikit 1 % dari APBD provinsi.
Pembiayaan program dan kegiatan pencegahan perkawinan anak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembiayaan program dan kegiatan pencegahan perkawinan anak dapat berasal dari:
bantuan Pemerintah Pusat; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hilangnya beberapa pasal penting dalam Perda tersebut menimbulkan pertanyaan dari para Aktivis dan Anggota DPRD NTB yang bersusah payah melakukan kajian terhadap Perda itu. Bahkan, menilai beberapa pasal dalam Perda tersebut diduga dihilangkan Biro Hukum Setda NTB.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi heran pasal penting yang mengatur sanksi administratif dan pasal 31 mengatur sanksi pidana, dihilangkan, padahal itu merupakan substansi dari Perda tersebut.

“Ini ibarat roh diambil dari jasad. Banyak sekali teman-teman mengungkapkan kekecewaannya. Sebagian besar terkait pepesan kosong Perda itu,” katanya, Rabu, 7 Juli 2021.

Menurut Joko, tujuan sanksi dalam Perda sebenarnya agar masyarakat tidak lagi menikahi anak dibawah umur. Apalagi, kasus pernikahan usia anak sangat marak di NTB.

Selain itu pasal terkait alokasi satu persen untuk pencegahan perkawinan anak juga dihilangkan dari Perda tersebut.

“Yang jelas, roh dari Perda itu telah dicabut,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda, Akhdiansyahmengaku kaget ada pasal yang dihilangkan dalam Perda tersebut.

“Pasal terkait sanksi dan alokasi anggaran sudah clear kita bacakan di paripurna. Saya akan konfirmasi ke Biro Hukum,” ujarnya kaget.

Sapaan Guru To’i ini menyayangkan, ada pasal yang dihilangkan namun sebagai ketua pansus justru tidak dikonfirmasi.

“Saya sebagai ketua pansus harus dikonfirmasi dong. Tapi sampai sekarang tidak ada. Harusnya dikonfirmasi biar kami bisa mencari jalan keluar. Itu pasal yang dihilangkan susah fiks dalam paripurna,” tegasnya.

Ia mengatakan sikap Biro Hukum yang tidak memberitahu DPRD NTB terhadap pasal yang dihilangkan adalah bentuk pelanggaran terhadap mekanisme penyusunan Perda.

“Itu pelanggaran terhadap mekanisme. DPRD secara kelembagaan harus dikonfirmasi dong. Saya tetap sesuai kesepakatan awal Raperda karena itu sudah dibahas panjang lebar,” ujarnya.

Disatu sisi, Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, Ruslan Abdul Gani, mengatakan kewenangan untuk mengubah pasal ada ddi kementerian dalam negeri, bukan pada Pemprov NTB. Agar Raperda tersebut menjadi Perda harus difasilitasi oleh Mendagri.

“Itu difasilitasi Jakarta. Walaupun disepakati DPRD dan eksekutif, sehingga setelah dibahas, sebelum ditetapkan maka dikirim ke Kemendagri, tugas Pemprov ya mengadu,”ujarnya.

Menanggapi protes dewan karena sebelumnya tidak mengkonfirmasi pasal yang dihilangkan, Ruslan mengatakan itu kewenangan Mendagri, bukan kewenangan DPRD NTB.

“Yang merubah itu Jakarta. Apanya mau kita protes. Karena di undang-undang hasil fasilitasi wajib ditindaklanjuti, kalau tidak maka tidak diberikan nomor registrasi,” katanya.

“Sama seperti Perda Kabupaten/Kota, kita (Pemprov) yang fasilitasi. Kalau pasal tidak sesuai ya dihilangkan,” ujarnya.

Disinggung alasan Mendagri menghilangkan pasal tersebut, Ruslan enggan menjawab.

Temuan media ini di Lapangan beberapa pekan lalu, tepatnya bulan Juni 2021, di salah satu Desa di Kecamatan Jonggat Lombok Tengah. Ada prosesi ijab-kabul, dimana mempelai laki-laki inisial H baru berumur 16 tahun, menikahi perempuan punya anak satu umur 18 tahun asal Kecamatan Praya Barat. (TN-red)

Exit mobile version