Cegah Virus Varian Masuk NTB, Gubernur terapkan PPKM dibarengi Surat Edaran

Mataram, Talikanews.com – Mencegah masuknya virus varian baru ke Nusa Tenggara Barat, Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah mulai terapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) yang dibarengi surat edaran (SE) nomor: 180/07/Kum/Tahun 2021, mulai berlaku tanggal 3 Juli 2021.
Surat edaran tersebut kepada Kepala Kepolisian Daerah NTB, Komandan Korem 162/Wira Bhakti, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Bupati/Walikota se-NTB, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di seluruh NTB.
“Mulai hari Senin, kita mencoba untuk mengetatkan pintu masuk ke NTB lagi.
Pengendalian Corona Alhamdulillah berjalan baik, hanya untuk mengantisipasi yang masuk ke NTB dari daerah-daerah yang memang sedang serius terdampak covid.
Kalau kita tidak ketatkan, nanti yang masuk bisa saja membawa virus yang tidak kita inginkan. Kita ingin memastikan yang masuk ke NTB benar-benar aman,” ungkap Gubernur, Senin 5 Juli 2021.
Surat Edaran tersebut diterbitkan karena menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 43, Nomor 44 dan Nomor 45 Tahun 2021 yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut dan Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Memperhatikan Masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid- 19 perlu bagi semua pihak menjaga kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat Nusa Tenggara Barat dengan memperhatikan hal-hal,
1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berbasis Mikro di Kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Barat dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Nusa Tenggara Barat dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
2. PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria,
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID- 19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Huruf c. Zona Oranye dengan jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
Huruf d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup, 1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; 3. Kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah; 4. Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID- 19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial; 5. Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; 6. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan; 7. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.
3. Penerapan PPKM berbasis Mikro di masing-masing Kabupaten/ Kota, dengan ketentuan, a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50% sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian serta pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknoloâ informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; d. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat pada makan/minum ditempat dibatasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, jam operasional sampai pukul 20.00 Wita, layanan makanan pesan/antar (dibawa pulang) tetap diijinkan sesuai jam operasional, restoran yang hanya melayani pesan/antar (dibawa pulang) dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; e. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita dan kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen); f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; g. Pelaksanaan kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
Huruf h. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik Iainnya) dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; i. Pelaksanaan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; j. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat, seminar, pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; k. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal), taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Item 4. Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu a. menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M : Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan; b. tidak boleh berkerumun;
c. membatasi aktivitas di tempat umum/ keramaian; d. membatasi jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas yang tersedia; dan e. mentaati waktu kegiatan operasional usaha sesuai butir 2 tersebut di ataş.
Item 5. Setiap orang agar membatasi aktifitas di luar rumah dan berupaya menunda/ mengurangi perjalanan ke luar daerah. Untuk item 6. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Nusa Tenggara Barat harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, a. Moda transportasi udara menunjukkan keterangan negatif Antigen (H- 1) disertai dengan barcode; b. Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, menunjukkan keterangan negatif Antigen (H-1) disertai dengan barcode; c. Kedatangan peıjalanan dari Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan keterangan negatif Antigen (H-1) disertai dengan barcode, d. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik tidak wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan hasil negatif Antigen (H- 1).
Item 7. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hükum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan peraturan perundang-undangan lainnya;
Item 8. Penyelenggara Bandar Udara, Pelabuhan dan Transportasi Darat agar mengatur pelaksanaan prokes dan pemeriksaan persyaratan perjalanan PPDN termasuk mengatur ketersediaan SDM dan peralatan serta memberikan laporan harian kepada Satgas Penanganan Covid-19 Propinsi Nusa Tenggara Barat. Khusus Pelabuhan Penyeberangan Lembar-Padang Bai dilakukan pengetatan pengawasan hasil tes bagi PPDN dengan menempatkan pos pemeriksaan gabungan yang dikoordinir oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), difasilitasi oleh PT. ASDP Indonesia Fery.
Item 9. Kepada Bupati/Walikota se-Nusa Tenggara Barat agar mengaktifkan kembali Pusdalops Penanggulangan Bencana serta membentuk Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/ Kelurahan;
10. Agar Pusdalops PB Kabupaten/Kota secara berkala melaporkan perkembangan penanganan Covid-19 setiap hari kepada Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi melalui Pusdalops PB Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Item 11. Bupati/Walikota se-Nusa Tenggara Barat agar meningkatkan jumlah dan jangkauan tracing dan testing serta treatment melalui peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan;
12. Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. (TN-red)





