Kapolri terbitkan Telegram Penegakan Hukum PPKM Darurat

Jakarta, Talikanews.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram nomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali, serta harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes dimasa pandemi Covid-19.
“Merespon hasil konferensi pers Kemenko Marvest dan Kemenkes. Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu, 4 Juli 2021.
Komjen Agus mengatakan, dimasa pandemi Covid-19 khususnya dalam rangka penerapan PPKM Darurat ini, akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah.
“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 termasuk penyebaran berita bohong/hoaks”, tegas Komjen Agus.
Jenderal bintang 3 ini menghimbau masyarakat agar tidak panic buying, karena itu menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.
Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting. Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
Kedua Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoax.
Keempat, mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.
Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (TN-red)





