
Lombok Tengah, Talikanews.com – Polisi Resort Lombok Tengah, sedang mendalami dugaan dukun cabuli seorang pelajar inisial SD (17) warga Kecamatan Praya.
Kapolres AKBP Esty Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana membenarkan ada laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang saat ini sedang didalami kasusnya. Dimana, oknum pelaku inisial N (35) alamat Jelantik, Kecamatan Jonggat.
“Yang melaporkan kasus ini orang tua korban, saat itu korban juga ikut,” ungkap Agus seusai perayaan HUT Bayangkara ke-75 di halaman Mapolres Lombok Tengah, Kamis 1 Juli 2021.
Agus menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari korban bersama orang tuanya, kejadian persetubuhan itu diduga di terjadi pada bulan Januari 2021.
“Ia kita telah mintai keterangan dari ayah korban dan korban sendiri mengakui kejadian itu terjadi pada bulan Januari lalu. Kasus ini masih kita dalami,” papar Agus
Agus menjelaskan, keluarga korban meminta aparat untuk mengamankan terduga.
Sementara korban inisial SD (17) dititip di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk di kembalikan hak haknya dan memulihkan phisiologisnya.
“Ia korban kita sudah titip di LPA,” ujar Agus
Disinggung terkait isu korban sedang Hamil akibat oknum dukun cabul? Agus belum berani menyimpulkan sebelum ada hasil pemeriksa USG dari dokter kandungan.
“Karena sifatnya medis, jadi kita masih nunggu hasil pemeriksaan USG terhadap korban,” tutup Agus. (TN-03)