Bermasalah, 40 PMI asal NTB Dipulangkan melalui Pelabuhan Lembar

Lombok Barat, Talikanews.com – Sebanyak 40 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB dipulangkan melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, karena bermasalah hukum di negara Malaysia.
Para PMI itu disambut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB bekerjasama dengan UPT BP2MI Mataram, Dinas Sosial Provinsi NTB, Balai Anak Paramita Satker Kementerian Sosial di Mataram, Disnakertrans Lombok Timur, Disnakertrans Lombok Tengah, Disnakertrans Lombok Barat, Dishub Kab. Lombok Timur, KP3 Polsek Lembar, Kodim 1606 Lombok Barat, dan KKP Kelas II Mataram, Rabu 30 Juni 2021.
“PMI yang bermasalah, diantaranya masalah imigrasi, hukum dan lainnya sehingga di deportasi dari Malaysia. Warga kita ini, tadi malam sudah tiba di LTSA Mataram, dan langsung kami serahkan ke Disnaker masing-masing kabupaten/kota sesuai daerah asal PMI,” ungkap Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, Gede Putu Aryadi.
Gede merincikan asal dari 40 PMI tersebut yakni, dari Lombok Timur sebanyak 30 orang, Lombok Tengah enam orang, dan
Lombok Barat empat orang.
“Setibanya di Pelabuhan Lembar, para PMI dilakukan screening dan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat. Selanjutnya para PMI dibawa ke LTSA Provinsi NTB untuk didata dan diberikan pembinaan sebelum diserahkan kepada Pemerintah kabupaten/kota asal PMI,” kata dia.
Disnakertrans NTB mengimbau kepada para PMI untuk melakukan karantina mandiri setibanya di rumah masing-masing dan menahan diri untuk tetap tidak berinteraksi dulu dengan masyarakat sekitar lingkungan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Untuk aparat Desa agar terus melakukan pemantauan terhadap warganya/PMI yang baru tiba.
Gede berpesan kepada para PMI, pengalaman menjadi PMI di Negara orang haruslah menjadi pembelajaran dalam mencari rejeki apalagi di negara orang haruslah dengan cara yang benar atau prosedural, karena negara sangat menjamin keselamatan para PMI, namun jika bekerja secara tidak prosedural/ilegal dipastikan bahwa akan menimbulkan masalah, gaji tidak dibayarkan, disiksa, diperkosa, di terlantarkan.
“Kepada para PMI disarankan untuk tdk pernah lagi bekerja keluar negeri secara ilegal/un prosedural,” tutupnya (TN-red)





