Banggar DPRD NTB Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dengan Catatan?

Mataram, Talikanews.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat menyetujui Raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan.

Juru bicara Banggar DPRD NTB, Naufar Furqony Farinduan dalam rapat paripurna menyampaikan, rapat ini dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dan fungsi DPRD yaitu penetapan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2020.

Sesuai amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, khususnya pasal 31 menyebutkan bahwa, Gubernur menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) kepada DPRD.

Selanjutnya melalui peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 194 ayat 2 mengamanatkan bahwa rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Dalam pasal 32 ayat 1 tata tertib DPRD disebutkan bahwa pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban APBD dilaksanakan oleh badan anggaran.

Atas dasar tersebut badan anggaran telah melaksanakan berbagai kajian dan pembahasan melalui rapat-rapat, baik rapat internal banggar, rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), rapat bersama tim ahli, hasil telaahan atas pandangan umum/tanggapan fraksi-fraksi, serta hasil rapat konsultasi banggar dengan komisi-komisi sesuai jadwal kegiatan yang disusun oleh badan musyawarah DPRD Provinsi NTB, maka badan anggaran memberikan catatan-catatan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi NTB tahun angaran 2020.

Untuk bidang pemerintahan, hukum, dan hak asasi manusia. Dengan ditemukannya kasus-kasus hukum yang terkait dengan legalitas seluruh aset-aset produktif milik Pemerintah Provinsi NTB, agar hal ini tidak berkepanjangan, maka Banggar meminta kepada eksekutif agar segera menuntaskan kasus-kasus tersebut dalam rangka mendukung upaya peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah.

“Untuk menindaklanjuti temuan BPK yang berada di seluruh OPD, baik temuan-temuan yang bersifat administratif maupun keuangan, badan angaran meminta agar pihak terkait lebih bijaksana dan tanggap dalam melakukan koordinasi dan komunikasi, seperti lebih menitikberatkan pada upaya pembinaan sehingga kedepan temuan-temuan dapat berkurang bahkan diharapkan menjadi zero temuan,” pintanya, Jumat 25 Juni 2021, di ruang rapat paripurna DPRD NTB.

Bidang perekonomian, pada tahun 2020 untuk mengantisipasi pengaruh covid-19 terhadap perekonomian, sosial dan budaya di Provinsi NTB, pemerintah daerah telah melakukan refokusing anggaran sebesar Rp. 926 miliar, yang terdiri dari Rp 700 miliar bersumber dari APBD dan sisanya dari APBN.

Dimana, Banggar menemukan dalam pelaksanannya yang digunakan sesuai dengan peruntukannya menurut SK Mendagri dan Menkeu nomor : 119/2813/SJ dan nomor : 117/KMK.07/202 yang meliputi, a. penanganan kesehatan b. penyediaan jaring pengaman sosial c. penanganan dampak ekonomi hanya sebesar Rp 311 miliar, dalam pelaksanannya menggunakan Perkada I, II, III dan IV.

“Badan anggaran menemukan angka selisih sekitar Rp 400 miliar yang digunakan diluar peruntukannya dengan memakai dasar peraturan kepala daerah (Perkada). Badan anggaran menilai bahwa hal yang dilakukan oleh eksekutif diatas kurang bijak dan bertentangan dengan aturan yang berlaku dan meminta kejadian ini tidak berulang,” tegasnya.

Bicara data yang menunjukkan angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) NTB meningkat dari 3,28 persen tahun 2019 menjadi 4,22 persen tahun 2020. Badan anggaran berpendapat bahwa ketidaktepatan penggunaan anggaran refocusing seperti disebut pada poin satu diatas berkontribusi terhadap peningkatan TPT tersebut. Badan anggaran juga menyoroti program yang diselenggarakan pemerintah kurang mencerminkan kareteristik ketenagakerjaan industri 4.0. dan anggaran yang digelontorkan untuk itu juga relatif minim, yaitu hanya sebesar Rp. 874.903.521.

“Banggar mendorong eksekutif untuk meningkatkan kemampuan penggunaan teknologi informasi pada calon tenaga kerja kita, sehingga para pemuda mampu bersaing dalam industri kreatif. Banggar mencatat bahwa perkembangan industri kreatif lebih luas jangkauan pasarnya,” kata Farin.

Badan anggaran juga menemukan beberapa indikator yang mencerminkan kesejahteraan masyarakat hampir seluruhnya mengalami stagnasi. Pertumbuhan ekonomi minus selama empat triwulan terakhir, tingkat kemiskinan meningkat, ketimpangan meningkat bahkan ipm mengalami penurunan beberapa poin, itu yang terjadi pada 2020. Masalah ini perlu diperhatikan secara serius oleh eksekutif, fakta ini relevan dengan fakta lain yaitu indeks pembangunan tenaga kerja NTB 2020 paling rendah se-Indonesia.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Tingkat inovasi Provinsi NTB paling rendah se- indonesia. Tinggi rendahnya tingkat inovasi suatu daerah mencerminkan tinggi rendahnya semangat dan keberhasilan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan cara-cara yang inovatif. Untuk itu Badan anggaran meminta kepada eksekutif agar terus berupaya melakukan peningkatan inovasi daerah agar kesejahteraan masyarakat meningkat.

Banggar menilai masih minimnya inovasi pemerintah daerah dalam menggairahkan sektor industri pariwisata. Mengingat pariwisata merupakan sektor yang terbanyak menyerap lapangan pekerjaan dan menggerakkan industri-industri turunan lainnya yaitu UMKM, restauran, perhotelan dan jasa-jasa lain.

“Banggar mencatat dari perhotelan saja dapat menyerap 80 ribu lebih tenaga, belum termasuk industri-industri turunan lainnya. Kedepan banggar meminta agar pemerintah daerah lebih fokus dalam pengembangan industri pariwisata baik dari sisi kebijakan maupun penganggaran,” ujarnya.

Untuk bidang keuangan dan perbankan, sesuai dengan hasil LHP BPK, terdapat beberapa temuan terkait tata kelola aset dan barang milik daerah yang belum tertib. Badan anggaran meminta kepada eksekutif agar benar-benar serius menindaklanjutinya, dengan memperbaiki sistem pengelolaan aset berbasis teknologi.

Kemudian lanjutnya, terdapat persoalan terkait kontrak kerjasama kemitraan pemanfaatan aset milik Provinsi NTB di bawah tahun 2000 yang belum optimal sehingga mengakibatkan kontribusi aset terhadap pendapatan asli daerah sangat sangat rendah. Oleh sebab itu, Badan Anggaran mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan proses addendum terhadap seluruh kontrak kerjasama.

Untuk penetapan target pendapatan asli daerah kurang cermat dan kurang realistis terutama dari komponen retribusi dan pengelolaan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan seperti PT Bank NTB Syariah dan PD Bank Perkreditan Rakyat. Badan Anggaran meminta kepada eksekutif agar kedepan untuk memperbaiki hal tersebut.

Dalam hal penerimaan daerah dari PT. Jamkrida, sangat minim dan belum optimal. Dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah di masa yang akan datang, Badan anggaran mendesak untuk dilakukan revisi peraturan daerah terkait, sehingga menjadi syari’ah untuk memudahkan akses penjaminan di market Bank NTB Syariah.

Proses konsolidasi 8 perusahaan daerah Bank BPR NTB masih terkatung-katung dan tertunda atau tidak sesuai dengan timeline. Badan anggaran meminta pemerintah agar kiranya segera menuntaskan nya sesuai amanah peraturan daerah yang sudah ditetapkan.

Di bidang infrastruktur dan lingkungan hidup, dari hasil rapat komisi IV dengan OPD mitra, diperoleh informasi bahwa rata-rata OPD tidak bisa mencapai target-target yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan daerah (RPJMD). Realisasi fisik dan keuangan pada sebagian besar OPD tidak seimbang. Oleh karenanya, badan anggaran meminta kepada eksekutif agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap belanja wajib dan pilihan. Berdasarkan LHP BPK ditemukan kesalahan penganggaran pada beberapa OPD tahun 2020 dengan jumlah sebesar Rp 28 milyar. Badan anggaran meminta agar dilakukan koordinasi yang baik oleh tim TAPD baik Bappeda, BPKAD, dan Bappenda.

Diman, Badan anggaran menemukan terjadi penyalahgunaan kewenangan pada program percepatan sejumlah Rp 19 miliar untuk beberapa ruas jalan kabupaten dan adanya kesalahan penganggaran yang bukan kewenangan yaitu menganggarkan ruas jalan yang berstatus ruas jalan kabupaten sebesar Rp 9,8 miliar. Sementara yang disepakati kebutuhannya sebesar Rp 5 miliar, akibatnya ada beberapa ruas jalan yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan alasan rasionalisasi. “Badan anggaran meminta agar eksekutif dimasa yang akan datang konsisten dalam perencanaan dan penganggaran,” tegasnya.

Bidang kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan perempuan. Badan anggaran memberi apresiasi terhadap OPD mitra kerja komisi V yang meliputi  ketenagakerjaan & transmigrasi, pendidikan ilmu pengetahuan & teknologi, kepemudaan dan olahraga, agama, kebudayaan, museum dan cagar budaya, sosial, kesehatan dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan karena, realisasi anggaran pada masing-masing OPD baik itu realisasi keuangan dan fisik, rata-rata mencapai diatas 99-100 persen.

“Badan anggaran meminta agar pemerintah daerah lebih memprioritaskan anggaran pada pemberdayaan masyarakat, terutama terkait dengan ketenaga kerjaan, dan masalah sosial, mengingat kondisi sosial ekonomi yang tidak menentu akibat pendemi covid-19 ini,” sarannya.

Farin menegaskan, badan anggaran memberikan catatan penting pada Dinas Kesehatan agar kiranya lebih cermat dalam penggunaan anggaran covid-19 sehingga menjadi efektif dan efisien untuk menyelesaikan masalah kesehatan dikarenakan kesehatan merupakan item penting dalam penentuan IPM NTB.

“Poin penting dari catatan-catatan tersebut adalah agar eksekutif secara serius menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian seluruh temuan BPK dan segera merencanakan penyusunan revisi RPJMD Provinsi NTB,” pintanya.

Kalaupun adanya catatan itu, badan anggaran dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2020 ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).

Terkait catatan itu, Gubernur NTB melalui wakilnya, Hj Sitti Rohmi Djalilah menyambut baik keputusan ini, dan menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif, terlebih kepada Ketua dan anggota banggar yang telah bekerja keras melaksanakan pembahasan sampai dengan finalisasinya.

“Hal ini menunjukan semangat kemajuan yang kuat dari legislatif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang diharapkan bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat, atas berbagai saran dan masukan konstruktifnya,” kata dia.

Menyangkut berbagai rekomendasi yang disampaikan legislatif sebagai bahan evaluasi untuk eksekutif, eksekutif dapat memahami dan menerimanya. Semua itu tentu sangat berarti dan akan menjadi perhatian dan seluruh jajaran eksekutif untuk ditindaklanjuti, demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi ke depannya.

Sejalan dengan itu, Wagub NTB berharap dukungan dan kerjasamanya untuk terus mengawal pelaksanaan apbd agar dapat berjalan efisien, efektif, akuntabel dan transparan. sehingga jalannya roda pemerintahan dan pembangunan dapat mencapai hasil sesuai yang kita harapkan bersama.

“Mudah-mudahan pula, kerjasama yang baik ini akan terus berlanjut di masa-masa mendatang, untuk kita bersama-sama menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, bagi daya dukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi NTB yang sama-sama kita cintai ini,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button