Kepala BPKAD Loteng Berdalih, Tidak ada Aturan Pelibatan Kejari dalam Pengembalian Kerugian Uang Negara

Lombok Tengah, Talikanews.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Loteng, Baiq Aluh Windayu angkat bicara terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Loteng tahun 2019 khususnya di Dinas PUPR di beberapa item pengerjaan paket proyek terjadi kekurangan volume mencapai Rp 6 miliar lebih, contoh pengerjaan gedung kantor Bupati, terdapat kekurangan volume mencapai Rp 5,8 miliar.
Baiq Aluh pun menegaskan, kerugian negara yang ditemukan dalam LHP LKPD oleh BPK RI itu sudah dikembalikan, dan tidak ada aturan eksplisit pelibatan Kejaksaan Negeri Loteng dalam pengembalian kerugian negara itu.
“Pengembalian uang negara hasil temuan audit BPK sudah di kembalian. Namun saat pengembalian itu pihaknya tidak melibatkan APH. Karena tidak ada aturan eksplisit harus melibatkan APH dalam proses pengembalian kerugian negara,” ungkapnya, Senin 14 Juni 2021.
Aluh kembali menegaskan bahwa tidak ada aturan yang eksplisit menyebut tentang pengembalian kerugian negara ke Kas Negara harus melibatkan.
“Yang tiang (saya) ketahui tidak ada aturan yang eksplisit menyebut seperti itu” terang Aluh
Sebelumnya salah seorang Profesor tatanegara Galang Asmara sempat menyoroti adanya kerugian negara dalam pembangunan gedung kantor Bupati Loteng, yang pengakuan Kepala Dinas PUPR, sudah mengembalikan kerugian tersebut.
Akan tetapi, bagi prof Galang, proses pengembalian sejumlah uang temuan hasil audit BPK ke Kas Negara itu harus melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, karena tugas Kejaksaan selaku pengawas pengelolaan keuangan negara.
Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) Fadil Regan pun sempat berstateman terkait hasil audit BPK terhadap semua pengerjaan proyek yang ada di Lombok Tengah, seperti pembangunan gedung Kantor Bupati, pembagunan pasar jelojok dan pembangunan pendopo Bupati.
Fadil juga mencontohkan saat dirinya masih bertugas di Kabupaten lain sempat menemukan kasus serupa yang laporannya sudah dikembalikan, ternyata setalah dilalukan pengecekan ternyata kerugian negara itu tidak pernah dikembalikan.
“Jangan sampai ada stateman sudah pengembalian kerugian negara, faktanya tidak,” cetusnya.
Oleh karenanya, Kejari Loteng akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap laporan pengembalian uang negara untuk memastikan, apakah kerugian negara yang disebabkan kekurangan volume pengerjaan beberapa proyek di Loteng, sudah dikembalikan atau tidak.
“Kita tidak butuh pengakuan lisan, yang dibutuhkan yakni bukti pengembalian sehingga kami akan mencari tahu,” tutupnya (TN-03)





