Kejari Loteng akan Cek Kebenaran Pengembalian Kerugian Negara oleh Dinas PUPR

Lombok Tengah, Talikanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) akhirnya bersuara terkait adanya pengembalian kerugian negara, akibat salah perhitungan oleh Dinas PUPR sebesar Rp 6 Miliar lebih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Loteng tahun 2019, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam LHP LKPD Loteng tahun 2019, terdapat kekurangan volume seperti pengerjaan Kantor Bupati mencapai sekitar Rp 5,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) Fadil Regan mengatakan pihaknya ikut menyoroti hasil audit BPK terhadap sejumlah pengerjaan proyek yang di kelola oleh PUPR Loteng.
“Ia semenjak saya menjabat di Loteng langsung saya menanyakan semua perkara yang ditangani, salah satunya hasil temuan BPK di PUPR,” ujar Fadil saat di temui di kantornya,Kamis 10 Juni 2021.
Terhadap adanya temuan itu, pihaknya telah memanggil Kepala Dinas PUPR Loteng untuk meminta bukti pengembalian uang negara terhadap temuan BPK tersebut. Bahkan sebelum itu pihaknya sempat menyarankan Pemda untuk selalu berkeordinasi dengan Kejaksaan apa bila ada temuan.
“Pihak PUPR sudah menyerahkan bukti pengembalian uang negara itu, namun itu belum cukup bagi kami sebelum melakukan pemeriksaan langsung ke BPKAD, karena batas pengembalian uang negara itu paling lambat 60 hari, untuk itu nanti kami akan cek kebenarannya,” ujar Fadil
Mengenai proses pengembalian kerugian negara, terlebih menyangkut temuan BPK. Pihaknya pernah menyarankan kepada Pemda bahwa di Kejaksaan itu ada Bidang Datun yang tugas dan fungsinya adalah memberikan bantuan hukum terhadap pemerintah daerah jika ada temuan BPK terhadap sejumlah pengerjaan proyek di Loteng.
Karena berdasarkan aturan, yang bertanggungjawab atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu adalah ASN bukan pihak ketiga.
“Kalau ada temuan seperti itu, bukan pihak ketiga yang bertanggungjawab, akan tetapi ASNnya yang akan segera menyelesaikan atau mengembalikan uang negara itu,” ujarnya
Kejari juga mengapresiasi pendapat Profesor Galang Asmara yang mana seharusnya Kejaksaan harus dilibatkan jika ada pengembalian uang negara hasil temuan audit BPK terhadap sejumlah pengerjaan proyek yang dikerjakan di Kabupaten Lombok Tengah.
“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Prof Galang Asmara dan itu benar, harusnya kami (Kejaksaan) dilibatkan dalam pengembalian uang negara itu karena salah satu tugas dan tufoksi kami juga adalah pengawasan,” tutup Fadil. (TN-03)





