Kakak dan Adik di Mataram Diduga Terlibat Jaringan Sindikat Pengedar Narkoba

Mataram, Talikanews.com – Tiga orang Kakak dan Adik yakni MG (25), SD (32), dan SM (37), warga Kelurahan Rembiga, Mataram diduga terlibat sindikat pengedar Narkoba. Oleh sebab itu, Polisi langsung bergerak menangkap ketiga terduga di Jalan Lombok, Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram NTB pada Minggu malam, 6 Juni 2021.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, menjelaskan tiga bersaudara itu ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama
“Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan giat penggerebekkan di Rumah terduga,” kata Heri.
Dari hasil penggerebekan, ditemukan ketiganya sedang bersama dua pria terduga pengedar Narkoba. Mereka yang berinisial AJ dan M, berasal dari Midang, Kabupaten Lombok Barat.
“Saat Tim kami datang, mereka berlima berusaha kabur melalui pintu belakang,” ujarnya.
Heri mengaku, penggerebekan itu sudah terendus, mereka yang mengamati kedatangan anggota melalui kamera CCTV di depan rumahnya.
Meskipun demikian, tim berhasil mencegah mereka kabur. Barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba berhasil diamankan. Alat skop sabu dan pembungkusnya ditemukan berserakan di lantai rumah.
“Jadi diduga saat tim datang, mereka sedang memecah barang,” kata dia.
Selain barang bukti di lantai Rumah, ditemukan juga di kamar mandi. Satu poket klip plastik berisi serbuk kristal putih ditemukan. Terlihat juga air dalam bak mandi keruh. Diduga sabu dilarutkan dalam air ketika Polisi datang.
“Kami menduga mereka membuang sabu yang dipecah ke dalam bak mandi,” kata Yogi.
Dari hasil penggeledahan, anggota juga menemukan barang bukti sabu yang tersembunyi rapi di atas genteng.
“Setelah kita timbang, seluruhnya mencapai berat 10 gram,” ujarnya.
Kemudian Uang tunai Rp6,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi Narkoba, telepon genggam, serta alat timbang turut diamankan.
Kini mereka berlima telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram. Pemeriksaannya masih berlanjut di hadapan penyidik.
Terkait dengan asal usul barang? Dikatakan Heri, penyidik masih mendalami dari keterangan para pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara, kini kelimanya terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara. (Tn-red)





