Ditresnarkoba NTB ungkap Penyelundupan 1 Kg Sabu dari Aceh melalui Jalur Darat

Mataram, Talikanews.com – Ditresnarkoba Polda NTB, berhasil mengungkap penyelundupan 1 kilogram Narkoba jenis Sabu yang masuk melalui jalur darat lembar, berasal dari Aceh.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan, tim opsnal telah menggagalkan peredaran Sabu yang datang dari Aceh untuk di edarkan di Pulau Lombok dan Sumbawa.
“Ada tiga tersangka kita amankan, inisial EDL (32) asal Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Kemudian YZ (23) dan IZ (22) keduanya berasal dari Kabupaten Sumbawa, NTB,” ungkapnya, Sabtu 29 Mei 2021.
Dia menjelaskan, ketiga terduga pelaku diamankan di sebuah penginapan, kawasan Batu Layar, Lombok Barat, Jumat 28 Mei 2021.
Kronologis kejadian, pagi Jumat tim opsnal meringkus pelaku yang berada di kamar penginapan yang hendak mengambil Narkotika jenis Sabu miliknya dari kurir yang mengantarkannya ke Lombok. Selanjutnya tim ops narkoba Polda NTB dengan cepat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 pegawai penginapan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu,” kata dia.
Helmi memaparkan hasil penggeledahan, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.000 gram, uang tunai milik EDL sebesar Rp. 336.000, KTP pelaku, 1 unit HP Vivo, 1 HP Nokia, 1 unit HP Xiaomi Note 8, 1 HP Samsung A20 S, uang tunai milik IZ Rp 15 juta dan milik YZ sebesar Rp 200 ribu dan sejumlah tiket perjalanan Bus.
“Ini merupakan kado pas 1 tahunnya saya di polda NTB,” papar Helmi.
Ketiga pelaku lanjutnya, langsung digiring ke Ditresnarkoba Polda NTB. Saat di interogasi terpisah, YZ mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dengan modal awal Rp 100 juta, YZ mengembangkan bisnis haram ini di Sumbawa hingga melakukan 3 kali pemesanan dengan orang yang sama.
“Dia (YZ) termasuk bandar yang cukup berani karena dia yang memesan dan dia yang menjemput langsung barang tersebut, bandar ini termasuk sangat berani menjemput barangnya langsung,” papar helmi.
Atas perbuatan ketiganya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Helmi warning kepada siapapun yang masih memilih hidup dalam dunia bisinis Narkoba, supaya berhenti, kalau tidak maka akan dikejar sampai kemanapun. Kalau berhenti, tidak akan dikejar lagi.
“Allah SWT lebih Ridho untuk menangkap pengedar Narkoba,” ujarnya.
Helmi berterima kasih kepada masyarakat NTB yang telah mendukung dan suport pengungkapan peredaran kasus narkoba ini.
“Ayo dukung Ditresnarkoba Polda NTB dalam mengungkap peredaran barang haram ini,” tutupnya (TN-red)





