
Lombok Tengah, Talikanews.com – Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor dibawah Dinas Perhubungan, Lombok Tengah yang berlokasi di jalur dua Praya – Batujai, sempat tidak beroperasi selama lima bulan. Hal itu menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Kepala UPTD PKB, Darwilim menyampaikan bahwa, UPTD sempat tidak beroperasi selama lima bulan pada Januari – Mei 2021 lantaran menunggu akreditasi gedung uji KIR juga kekurangan tenaga penguji kendaraan.
“Alhamdulillah baru tiga hari ini pelayanan kita buka dan sudah normal seperti biasanya,” ungkap Darwilim, Kamis 27 Mei 2021.
Dia menjelaskan, begitu membuka pelayanan KIR, pemohon cukup banyak, namun dirinya membatasi sebanyak 30 kendaraan setiap hari.
“Selamat tiga hari beroperasi tercatat hampir ratusan kendaraan yang datang uji kendaraannya, namun kita batasi lantaran jam kerja kita sampai pukul 14:00 Wita,” kata dia.
Darwilim mengaku, selama lima bulan tidak beroperasi, merasa rugi hampir ratusan juta rupiah. Pasalnya semua kendaraan yang seharusnya akan lakukan uji KIR di UPTD Loteng terpaksa diarahkan ke Kabupaten lain.
“Dari pada masyarakat telat uji kendaraan gara gara nunggu kesiapan kita, jadi mau tidak mau kita harus arahkan pemilik kendaraan untuk uji KIR di kabupaten lain,” ujarnya
Darwilim juga menambahkan bahwa untuk biaya uji KIR saat ini ada kenaikan tarif yang mana setiap kendaraan itu dikenakan biaya sebesar Rp 25.000 sesuai aturan yang ada.
“Perlu kita sampaikan pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji KIR bahwa terjadi kenaikan tarif, diberlakukan di seluruh indonesia,” ujarnya.
Darwilim berharap dibukanya pelayanan di UPTD Loteng dapat mempermudah pelayanan yang beberapa bulan sempat terhenti.
“Dengan sistem pelayanan satu pintu kita upayakan pelayanan maksimal agar masyarakat yang akan datang uji kendaraannya tidak merasa kesulitan,” tutup Darwilim. (TN-03)