BPK RI Sarankan Perbaharui Kontrak PT GTI, Bagaimana dengan Rekomendasi DPRD NTB?

Mataram, Talikanews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyarankan kepada Pemerintah Provinsi NTB supaya perbaharui kontrak kerjasama dengan PT GTI yang mengelola Aset milik daerah di Gili Trawangan Lombok Utara.

“Untuk terus mempertahankan kinerja atas pemanfaatan Aset, sebaiknya perbaharui kontrak kerjasama pemanfaatan aset itu dengan PT GTI,” kata Anggota IV BPK RI, Dr Ismayatun, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB tahun 2020 dan kinerja atas efektivitas pengamanan dan pemanfaatan Aset pada Pemerintah Provinsi NTB dan instansi terkait lainnya, di Gedung Paripurna DPRD NTB, Selasa 18 Mei 2021.

Disinggung apakah tidak berbanding terbalik antara rekomendasi dari DPRD NTB terkait pemutusan kontrak PT GTI dengan saran dari BPK RI untuk perbaharui kontrak kerjasama? Ismayatun lebih menyarankan media lebih minta informasi di pusat informasi BPK RI . “Ada data lengkap disana, kapan mau di minta dipersilahkan,” cetus dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB telah merekomendasikan untuk pemutusan kontrak kerjasama PT GTI dalam hal pengelolaan lahan di Gili Trawangan Lombok Utara.

Bahkan Pemprov NTB telah mengambil langkah tegas terhadap Investor yang tidak serius menjalankan kesepakatan membangun daerah itu sehingga mendapat apresiasi dari Komisi III DPRD NTB yang membidangi keuangan dan aset.

“Rekomendasi DPRD NTB itu agar kontrak tersebut diputuskan saja. Nah, sekarang kalau sudah diputuskan oleh Pemprov, tentu kami apresiasi. Karena itu suatu langkah yang tegas dan berani,” ungkap Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, Februari 2021.

Sambirang berharap, setelah kontrak PT GTI tersebut diputuskan, supaya Pemprov segera merumuskan langkah-langkah yang akan diambil untuk optimalisasi aset, sehingga, bisa memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pasca kontrak diputuskan, tentu harus memikirkan langkah mendayagunakan aset daerah untuk bisa berkontribusi maksimal terhadap PAD kita. Ada beberapa opsi yang bisa ditempuh,” ujarnya.

Politisi PKS di Udayana itu juga menyebutkan, salah satu opsi yang bisa di tempuh yakni, memberdayakan masyarakat yang selama ini sudah melakukan aktivitas ekonomi diatas lahan milik Pemprov tersebut.

“Saran saya, memberdayakan masyarakat disana yang sudah melakukan kegiatan ekonomi. Kenapa demikian, itu untuk menghindari munculnya persoalan sosial dari masyarakat yang sudah melaksanakan aktivitas kegiatan ekonomi disana dari dulu,” tuturnya.

Setidaknya lanjut Sambirang, masyarakat yang tinggal disana dilegalkan dari aktivitas mengelola izin usaha, tapi tentu dengan syarat dan ketentuan dari Pemprov NTB. Misalnya kesediaan untuk memberikan kontribusi sewa dengan besaran yang ditetapkan Pemprov.

Kebijakan penetapan besaran sewa lahan kepada masyarakat itu penting dilakukan untuk memastikan bahwa keberadaan aset tersebut bisa memberikan PAD. Demikian juga dengan masyarakat yang melaksanakan kegiatan ekonomi diatas lahan tersebut mendapatkan kenyamanan karena ada kepastian secara hukum.

“Kenapa demikian, karena memang tujuan dari pengelola aset daerah itu adalah untuk memberikan kontribusi PAD. Jangan sampai kita punya aset tapi tidak mendapatkan apa-apa, orang lain mendapatkan keuntungan, kita hanya dapat menonton,” tegasnya.

Baginya, pemutusan kontrak itu, bisa dijadikan momentum oleh Pemprov NTB untuk menertibkan aset-aset daerah lainnya yang selama ini belum memberikan kontribusi PAD.

“Ini momentum bagi Pemprov NTB menertibkan aset-aset daerah yang lainnya yang selama ini tidak dapat memberikan kontribusi optimal terhadap PAD,” pungkasnya.

Disatu sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat rapat koordinasi dengan Gubernur NTB, untuk membahas pencegahan korupsi, terutama hal krusial menyangkut aset PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang ada di Lombok Utara, supaya optimalisasi pendapatan asli daerah.

“Kita juga berharap khususnya bidang-bidang yang krusial seperti aset PT GTI, oftimalisasi pendapatan daerah, bidang-bidang yang bersentuhan dengan pengadaan barang dan jasa, bansos, agar pedoman dan aturan tersebut benar-benar diperhatikan,” ungkap Plh Ditrektur Korsup Wilayah V KPK Abdul Haris, saat rakor di Ruang Rapat Utama Gubernur NTB, Rabu 21 April 2021.

Haris mengingatkan agar setiap pemerintah daerah memiliki komitmen penuh dalam pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dikatakan karena, KPK tetap berkomitmen penuh agar dapat memberikan tata kelola dan itikad melayani di daerah masing-masing dengan segala tantangannya dalam mencegah tindak pidana korupsi.

“Meski capaian kinerja pencegahan korupsi di NTB sebelumnya dinilai baik dengan nilai rata-rata secara keseluruhan mencapai 76, namun diharapkan dalam tahun 2021 ini kinerja capaian bisa lebih ditingkatkan dan dimaksimalkan agar menjadi lebih baik lagi,” kata dia.

Menurut Haris, hal itu perlu di ingatkan karena bagaimanapun juga masih banyak persoalan-persoalan yang lebih serius harus ditangani lagi agar kemajuan penanganan dan pencegahan korupsi di NTB terus meningkat. Haris menyebut masalah asset agar penanganannya lebih dimaksimalkan lagi. Aset-aset Pemrov diharapkan bisa seluruhnya disertifikasi.

“Saya berharap di era kepemimpinan Gubernur NTB saat ini masalah aset bisa seoftimal mungkin bisa ditangani dengan baik. Soal yang satu ini KPK tetap membuka diri jika Pemprov NTB menemukan kendala dalam penanganannya. Komitmen dari jajaran pemprov NTB untuk mencegah tindak pidana korupsi juga sangat diharapkan,” kata Haris.

Haris juga menggarisbawahi agar para OPD lingkup Pemprov NTB bisa memahami tugas dan fungsinya masing-masing dan bisa menyelesaikan setiap program yang sudah dijabarkan dalam Renstra dan Renja masing-masing, sehingga bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sementara itu, Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah memaparkan persoalan GTI. Memang ada masukan dari DPRD dan KPK untuk memutuskan kontrak kerja sama berdasarkan hasil kajiannya.

Begitu juga dengan Kejaksaan Tinggi NTB rekomendasi pemutusan kontrak, kalaupun Pemprov telah meyerahkan opini hukum ke Kejati, namun tetap rekomendasinya yakni putuskan kontrak tersebut.

Disatu sisi, pertimbangan Pemerintah Daerah bahwa ingin memuliakan Investasi, sehingga diberikan kesempatan kepada PT GTI, dengan satu ketentuan, apa fit back dari GTI, karena jangan sampai diputuskan Kontrak namun pemerintah daerah tidak dapat apa-apa.

“Karena proses di pengadilan cukup membutuhkan waktu panjang sehingga, Pemprov akan tanya pihak PT GTI, jika setuju pemutusan kontrak tanpa perpanjang di pengadilan maka akan diputuskan,” ujarnya.

Kendati demikian lanjut Gubernur, Pemprov akan mendengarkan pendapat akhir Kejati terhadap persoalan PT GTI.

“Memang sih alasan kita putuskan kontrak karena ada beberapa perjanjian tidak dijalankan, sehingga dianggap tidak berprestasi, namun masih ada kesempatan PT GTI untuk membuktikan kinerja itu hingga tahun 2026. Ini solusi untuk mendapatkan manfaat,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button