Posko THR Disnakertrans NTB Tangani 16 Pengaduan dan Konsultasi

Mataram, Talikanews.com – Posko pengaduan THR pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB telah menangani 16 pengaduan dan permintaan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Petugas pengawasan ketenagakerjaan dan mediator Disnakertrans Pemerintah Provinsi yang dijuluki Bumi Gora itu, terus mendalami adanya perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.

“Dari 16 permasalahan terkait THR , ada 12 pengaduan dari para pekerjayang mengeluh karena belum menerima THR dari tempat kerjanya. Empat permintaan konsultasi dari perusahaan terkait teknis dan perhitungan THR kepada pekerjanya”, ungkap Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, di kantornya di Jalan Majapahit Mataram, Selasa 11 Mei 2021.

Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, mantan Irbansus Inspektorat NTB itu bekerja cepat, dan langsung menugaskan Petugas Pengawas bersama mediator untuk melakukan klarifikasi lapangan.

Dalam klarifikasi ini, kata Gede dimaksudkan untuk melihat langsung dan pihaknya ingin memastikan apa kendala yang dihadapi perusahaan tersebut. Apakah kondisinya sebagai perusahaan yang sehat atau bagaimana. Sekaligus guna mempertemukan para pekerja dengan menejemen perusahaan agar mencapai kesepakatan bersama.

“Kami ingin mengedepankan pendekatan musyawarah untuk mencapai kemufakatan antara pekerja dan perusahaan. Apapun permasalahannya, kita upayakan “win-win solution”, terang mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB itu.

Hasilnya, kata Aryadi terdapat 4 perusahaan yang sebelumnya belum pernah memberikan THR kepada para pekerjanya, akhirnya mulai tahun ini pimpinan perusahaan tersebut sepakat untuk membayarkan THR kepada para karyawannya.

Demikian juga 4 perusahaan yang telah mengajukan permintaan konsultasi, saat ini sudah merealisasikan pembayaran THR kepada para pekerjanya. Sedangkan 8 pengaduan lainnya, sedang dalam proses penyelesaian, pungkasnya. (TN-red)

Related Articles

Back to top button