Disnakertrans NTB Klarifikasi Empat Perusahaan Lantaran tak Bayarkan THR

Mataram,Talikanews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB membuka posko pengaduan THR. Sejak dibuka, tercatat ada 4 perusahaan yang tidak pernah memberi THR bagi karyawannya sehingga dilakukan klarifikasi.

“Empat perusahaan ini berlokasi di Kota Mataram,” ungkap Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, Selasa 11 Mei 2021.

Gede Aryadi menuturkan, dari keempat perusahaan tersebut, dua diantaranya merupakan perusahaan perhotelan. Sedangkan dua lainnya yakni perusahaan dagang dan sebuah CV.

Keempat perusahaan ini anehnya sejak beroperasi sama sekali tidak memberi karyawannya Tunjangan Hari Raya (THR). Ulah nakal perusahaan-perusahaan ini diketahui setelah adanya laporan yang diterima Dinas.

“Besok ini akan kita turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Kita mau minta klarifikasi dari mereka,” jelasnya.

Dalam klarifikasi nanti, Gede ingin memastikan apa kendala yang dihadapi perusahaan tersebut. Apakah kondisinya sebagai perusahaan yang sehat atau bagaimana.

Gede Aryadi enggan membeberkan nama perusahaan tersebut karena masih didalami.

“Kita rahasiakan karena ingin mengetahui kondisi internal perusahaan tersebut. Andai nanti keempat perusahaan ini tercata sebagai perusahaan yang sehat, dipastikan akan ada sanksi yang diberikan sesuai regulasi yang berlaku,” kata dia.

Gede menambahkan, sudah menurunkan tim investigasi untuk mendalami seperti apa persoalan di perusahaan itu sehingga belum membayar THR karyawannya.

Bahkan, pihak perusahaan sudah datang konsultasi ke Dinas, dan menceritakan alasan belum membayar THR karena, ada yang baru bekerja satu bulan.

“Intinya karyawan berhak mendapatkan THR itu,” tutupnya. (Tn-red)

Related Articles

Back to top button