DPRD NTB Pertanyakan Sikap Pemprov pasca Pemutusan kontrak GTI

Mataram, Talikanews.com – Salah seorang Anggota DPRD NTB, Sudirsah Sujanto mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang telah melakukan pemutusan kontrak dengan PT Gili Terawangan Indah (GTI) setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan komprehensif.

Hanya saja, ia mempertanyakan sikap Pemprov NTB yang hingga hari ini dinilainya tidak kunjung menunjukkan sikap nyata sebagai tindak lanjut dari pemutusan kontrak tersebut. Pasalnya, masyarakat sendiri sangat menunggu kebijakan Pemprov NTB pasca pemutusan kontrak lahan GTI ini.

“Sekali lagi kita mengapresiasi sikap tegas Pemprov NTB yang telah memutuskan kontrak karya PT GTI, setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan komprehensif. Saya meyakini Pemprov memiliki perencanaan dan konsep tata kelola aset tanah Gili Terawangan pasca pemutusan kontrak GTI yang lebih adil dan bertanggungjawab. Itu tetap kita tunggu dan lihat,” tegas Sudirsah Sujanto, Rabu 22 April 2021, di Mataram.

Sebagai pemilik aset, kata dia, pihaknya percaya Pemprov NTB memiliki data jumlah penggarap atau pengelola lahan tersebut sejak awal. Namun kalaupun tidak ada, sambung Sudirsah, karena faktor X atau yang lainnya, sebaiknya Pemprov segera membentuk tim khusus atau sejenisnya yang melakukan pendataan, verifikasi dan validasi ulang terhadap para penggarap atau pengelola lahan tersebut.

“Langkah ini penting, untuk mendapatkan kejelasan data fakta sekaligus guna mendapat bahan yang akurat untuk realokasi dan pengelolaan kedepannya,” sarannya.

Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD NTB Dapil Lombok Barat-Lombok Utara itu, Pemprov NTB juga perlu mempertimbangkan bahwa semenjak satu dekade terakhir, banyak diantara lahan GTI yang di kuasai (dikelola) oleh pihak asing berbasis PMA, PMDN dengan nilai investasi miliaran rupiah. Itu, melalui sistim kerjasama kontrak tahunan dengan para penggarap, meski tidak mengantongi izin legal.

“Oleh karena itu perlu kehati-hatian dalam melakukan asesmen, karena tentu pendataan ulang ini nantinya tidak membuat gaduh dan mengganggu investasi sektor kepariwisataan daerah. Secara teknis, tentu pemerintah yang punya kewenangan dalam pengelolaan kembali aset Pemprov tersebut. Dan itu tidak boleh berlarut, karena nanti justru merepotkan. Kondisi sepi akibat pandemi COVID19 saat ini bisa dimanfaatkan Pemprov untuk melakukan pendataan atau berbagai hal perbaikan, sehingga akan berjalan lancar tanpa banyak gangguan. Dan ketika nanti situasi pariwisata pulih, semua siap beroperasi,” tuturnya.

Dia berharap gubernur membuat Surat Keputusan atau sejenisnya atas telah kembalinya aset GTI ke Pemprov. Demikian pula gubernur melalui dinas terkait juga segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya warga Gili Trawangan, termasuk pula pihak PT GTI terhadap status aset tanah tersebut. Hal ini guna memberikan informasi jelas kepada publik, termasuk juga guna menjaga stabilitas kepariwisataan di level masyarakat tiga gili.

Lebih jauh dikatakannya, mengenai soal belum adanya langkah atau reaksi dari PT GTI pasca pemutusan kontrak tersebut, ia menilai itu hal yang biasa dan merupakan urusan GTI sendiri. “Ya itu urusan GTI lah. Kita sebagai pemerintah tentu memiliki strategi dan langkah secara yuridis maupun sebagai pemerintah daerah untuk mempertahankan hak milik daerah,” tutup Sudirsah (TN-red)

Related Articles

Back to top button