Ini Aturan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan 1442 H selama Masa Pandemi Covid-19 di NTB

 

Mataram, Talikanews.com – Menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 M, di tengah pandemi Covid 19. Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan Surat Edaran Gubernur nomor 450.1/03/Fum, yang mengatur tentang beberapa hal terkait penyelenggaraan ibadah.

Diantaranya tentang pelarangan pelaksanaan sahur dan berbuka puasa bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sedangkan Ibadah Tarawih, Shalat Fardhu, I’tikaf dan Tadarus serta Nuzulul Quran dan Shalat Idul Fitri dapat dilakukan berjamaah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, membawa sajadah dan mukena sendiri dan membawa kantong tempat alas kaki.

Selain itu, surat edaran tersebut juga membatasi durasi pengajian, tausiah, ceramah dan kultum maksimal selama lima belas menit serta membatasi kapasitas masjid 50 persen dari jumlah jamaah.

Setiap masjid dan mushala juga diwajibkan menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Begitu pula dengan pelaksanaan pemungutan zakat.

Sedangkan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan sesuai Fatwa MUI nomor 23/2021 dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya saat bulan Ramadhan.

Ketentuan itu muncul dalam rapat virtual bersama pemerintah daerah kabupaten/kota se-NTB, dari Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin 12 Arpil 2021.

Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, yang hadir saat itu menegaskan, agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga pengendalian penularan Covid-19 sembari beribadah dengan khusyuk dan tenang di Bulan Ramadan.

“Agar kita tidak mengalami lonjakan angka tertular seperti Ramadhan dan Lebaran tahun lalu dan kita mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis RT,” ungkap Rohmi.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Wagub juga mengingatkan tentang target percepatan vaksinasi Covid-19, terutama untuk lansia yang masih belum signifikan, sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 180/ 2021 tentang Percepatan Pengendalian Penanganan dan Pencegahan Wabah Pandemi Corona,

Sedangkan terkait antisipasi menjelang Idul Fitri, Wagub berharap agar pada minggu ketiga dan keempat Ramadhan, Satgas kabupaten/ kota dapat mengantisipasi pusat-pusat perbelanjaan dan tempat keramaian yang biasa dikunjungi masyarakat, serta pintu-pintu masuk dalam mengantisipasi peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik. (TN-red)

Related Articles

Back to top button