Istrinya sempat Ditahan di Polsek Praya Tengah, Asmayadi: Saya Meneteskan Air Mata atas Kondisi Ini
Lombok Tengah, Talikanews.com – Asmayadi (41) yang merupakan warga Eyat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Merupakan suami dari Fatimah, pelaku pelemparan yang ditahan Kejaksaan Negeri Loteng karwna dituduh merusak gudang tembakau milik H M Suardi.
Kepada media ini, Asmayadi menuturkan cerita Istirnya yang pernah ditahan di Polsek Praya Tengah, sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Praya.
Pada hari Selasa 16 Februari 2021, Asmayadi diminta untuk mengantar Istrinya oleh salah seorang penyidik dari Polres Loteng beralasan akan dilakukan tes kesehatan bersama Tiga orang Ibu Rumah Tangga (IRT) lainnya.
Setiba di Polres, disuruh menunggu oleh penyidik karena Fatimah (Istri) mau cek kesehatan di depan eks Kantor Kejaksaan lama. Sekitar hampir 2 jam menunggu, dirinya bingung karena belum balik. Tak lama kemudian, istrinya ini menelpon sedang berada di Kejaksaan, ada penyidikan lagi.
“Mendengar informasi itu, saya langsung ke Kejaksaan. Setiba disana, disuruh menanda tangani kertas warna Abu menyebutkan penangguhan penahan karena Istri saya dituduh telah melakukan perusakan sampai 70 persen. Karena saya tidak paham, kemudian menelpon keluarga di rumah, minta pendapat, jalan buntu akhirnya Istri saya di bawa ke Polsek Praya Tengah,” tuturnya Minggu 21 Februari 2021.
Selama istrinya dititip di Polsek Praya Tengah, dirinya bolak balik menjenguk untuk mengantarkan makanan selama dua hari.
“Saya tidak sembunyikan bahwa istri saya ikut melempar. Namun itu disebabkan tidak tahan bau menyengat ditimbulkan peracikan tembakau itu, pelemparan itu oleh empat orang, ada yang menggunakan batu kecil dan potongan bambu,” kata dia.
Selanjutnya : Asmayadi Meneteskan Air Mata atas kondisi ini