Pimpinan DPRD NTB: Jika Road Map Zero Waste tak jelas, Program Zul-Rohmi Bakal di Hapus

Mataram, Talikanews.com – Wakil Ketua DPRD NTB H. Mori Hanafi menilai, program unggulan NTB Zero Waste sejak diluncurkan tahun 2018 lalu, desainnya tidak jelas hingga kini.

Hal ini dipicu road map kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) SRT dan SSRT yang merupakan turunan dari Jakstranas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT), justru tidak di daerah. Sehingga dirinya warning, jika sampai APBD-P road map program unggulan Dr Zulkieflimansyah – Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah itu tidak jelas, maka akan dihapus.

“Jadi jangan salahkan pak Kadisnya. Tapi, memang design programnya enggak jelas. Akibatnya, koordinasi antar Pemprov dan Kabupaten/Kota tidak nyambung dalam hal pengelolaan dan penanganan sampahnya,” ungkap Mori pada wartawan dalam pesan WhatsApp, Jumat 19 Februari 2021.

Menurut Politisi Gerindra itu, jika Zero Waste ditetapkan sebagai program unggulan dan strategis daerah, maka sasaran dan target program ini juga telah ada. Termasuk, soal kesiapan anggarannya baik dari APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.

Ia menyayangkan, program bagus ini tidak ditunjang adanya sistem perencanaan yang terukur dan sistematis. Akibatnya, banyak pemda Kabupaten/Kota tidak menyambut baik program tersebut.

“Mau ganti pak Kadisnya berkali-kali juga enggak bakal sukses program Zero Waste. Karena, memang program ini asal-asalan dikerjakan tanpa ditopang oleh tenaga SDM dan perangkat yang memadai,” tegas Mori.

Dari pantauannya di lapangan. Ia menuturkan, program Zero Waste tak ubahnya hanya program bagi-bagi kue pada tim pemenangan yang berkeringat saat Pilgub lalu.

Meski demikian, Mori masih memberikan kesempatan pada jajaran eksekutif melalui OPD terkait hingga pembahasan APBD Perubahan 2021untuk memperbaiki road map perencaan programnya.

“Kita toleransi sampai pembahasan APBD Perubahan 2021. Ini karena jika enggak ada progres dan masih menyisakan masalah penumpukan sampah disana-sini, maka kita akan usulkan agar program ini dihentikan saja untuk diganti program yang bermanfaat pada masyarakat. Apalagi, pada situasi pandemi saat ini,” tandas Mori Hanafi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Madani Mukarom, mengatakan program zero waste melibatkan pemerintah daerah. Bahkan dia menilai program tersebut tercapai.

“Tanpa Kabupaten/Kota, tidak mungkin capaian zero waste yang berwujud hari ini bisa dicapai. Kami ucapkan terima kasih kepada bupati/wali kota, kepala desa, dan seluruh komunitas warga atas kolaborasinya,” ucap Madani.

Tidak hanya pemerintah daerah, kata Madani Pemprov NTB secara paralel menggandeng seluruh komunitas lingkungan, bahkan difasilitasi Pemda kabupaten/kota berinteraksi dengan desa/kelurahan.

Keterbatasan kewenangan dan anggaran juga disadari Pemprov, sehingga dari sisi proporsi anggaran, 70 persen – 87 persen dari alokasi anggaran, diperuntukkan untuk Tempat Pemrosesan Akhir Regional (TPAR).

Madani mengatakan dari sisi regulasi persampahan, ada dua model kewajiban pengelolaan sampah, yakni pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Target dari kedua jenis pengelolaan sampah ini sudah ditetapkan secara nasional, melalui Perpres 97/2019 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT).

Provinsi dan kabupaten/kota yang diwajibkan menetapkan Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) SRT dan SSRT juga sudah dilakukan, sisa satu kabupaten saja yang belum memiliki Jakstrada, yakni Dompu.(TN-red)

Related Articles

Back to top button