Permintaan Mawardi ke Kejari Loteng supaya Istri dan Anaknya yang Berumur 1 Tahun di Bebaskan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Mawardi Alias Amaq Alpin (40) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Lombok Tengah supaya membebaskan Istri dan Anaknya yang di Penjara lantaran dituduh merusak gudang Pabrik Rokok di Kopang.

Nurul Hidayah yang merupakan Istri Mawardi saat itu di tahan Kejaksaan Negeri Loteng, bersama anaknya yang baru berumur 1 tahun.

Saat menjenguk Istri dan Anaknya di Lapas Praya, Mawardi menuturkan penyebab istri dan tiga IRT lainnya di proses hukum sehingga ditahan APH.

Mereka (Empat IRT) telah melakukan pelemparan terhadap gudang milik pengusaha tembakau itu karena sangat kecewa dengan pemilik pabrik yang bertahun tahun tidak peduli terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Keberadaan pabrik itu menimbulkan bau asap menyengat sehingga menganggu kesehatan.

“Tidak pernah ada persoalan mendasar, istri saya hanya kesal kepada pemilik pabrik yang tidak peduli kesehatan kami dan masyarakat sekitar, terlebih saya mempunyai anak kecil yang tiap hari menghirup volusi itu, saya kasian sama anak saya, butuh menghirup udara segar,” ungkap Mawardi, Jumat 19 Februari 2021.

Begitu dilaporkan atas tuduhan pengerusakan, istrinya bersama tiga orang temannya sangat koperatif ketika dimintai datang pihak kepolisian untuk di BAP dan selama proses, dirinya selalu mengantar istirinya. Anehnya, selama dalam proses di Polres Loteng, tidak pernah dipertemukan dengan pemilik pabrik untuk di mediasi.

“Tidak pernah ada mediasi dengan pemilik pabrik saat di Polres. Istri saya bersama tiga rekanya hanya dimintai keterangan, dan langsung ditahan,” ujarnya

Mawardi menceritakan kronologis awal, sebelum kejadian pelemparan atap gudang itu tahun 2020, masyarakat setempat pernah di mediasi Polsek Kopang tetapi, pemilik pabrik tidak pernah mau ketemu dengan masyarakat, padahal masyarakat ingin sekali menyampaikan keluhannya yang selama ini dirasakan.

“Pemerintah desa sempat akan mempertemukan kami dengan pemilik pabrik tetapi pemilik pabrik tidak mau bertemu kami,” ujarnya

Mawardi merasa heran saja atas proses hukum yang super kilat tersebut tanpa memperhatikan kemanusiaan, Ibu Rumah Tangga dan ada dua Balita. Oleh sebab itu, sangat berharap APH Kejari Loteng bebaskan mereka.

“Kasian bayi itu harus ikut merasakan pedihnya jeruji besi,” cetusnya

Mawardi juga meminta agar Pemerintah Daerah menutup Pabrik itu karena masyarakat setempat sudah tidak mampu lagi hidup berdampingan dengan volusi.

“Pemilik pabrik sempat minta kami tidak tinggal disana. Tetapi kami mau pindah kemana sedangkan saya tidak punya lahan lain. Untuk itu kami mohon agar pabrik rokok itu ditutup agar kami bisa menghirup udara segar,” tutupnya.(TN-03)

Exit mobile version