Komisi IV DPRD Loteng Temukan ada Anak Umur 4 tahun Meninggal Dibalik Pabrik Rokok

Lombok Tengah, Talikanews.com – Komisi IV DPRD Loteng terus mencari rasa penasaran atas kasus yang menimpa empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dipenjara lantaran tuduhan melakukan pengerusakan atap gudang perusahaan Rokok di Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB.

Alhasil, dari keterangan berbagai pihak, Ketua Komisi IV DPRD Loteng, H Supli malah mendengar bahwa ada salah seorang anak Umur 4 tahun meninggal dunia diduga karena terpapar volusi pabrik Rokok itu.

Informasi itu didapat Politisi PKS ini saat turun investigasi di hari kedua. “Atas dasar itu Empat IRT yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan kelas IIB Praya ini melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok milik H Suhardi,” ungkap Supli, Jumat 19 Februari 2021.

Supli menuturkan, dari keterangan IRT itu, ada bau menyengat dikeluarkan pabrik rokok itu dan terjadi cukup lama, bisa dikatakan mengganggu kesehatan masyarakat.

“Parahnya lagi, anak umur 4 tahun yang meninggal dunia itu adalah anak dari salah satu IRT yang diproses hukum saat ini. Dasar itulah melempar gudang rokok itu,” kata dia.

Data dilapangan lanjut Supli, banyak anak-anak disekitaran pabrik, mengalami sesak nafas diduga disebabkan keberadaan pabrik. Ketika ada kejadian seperti itu, dari pemilik pabrik, pernah di mediasi dengan masyarakat setempat, kesepakatannya bahwa, pemilik pabrik bersedia membiayai pengobatan warga bila ada yang sakit dampak pabrik.

“Kesiapan pemilik pabrik biayai masyarakat yang sakit itu patut dicurigai ada permasalahan dari keberadaan pabrik tersebut,” cetusnya.

Namun saat ini lanjut Supli, terus berupaya bagaimana caranya agar empat IRT tersebut bisa diberikan penangguhan penahanan oleh Kejari dan keluar dari rutan kelas IIB Praya.

“Kita fokus pada permohonan penangguhan penahanan ke ketua PN Praya. Karena ada kesepakatan pemilik pabrik untuk meminta Kejari dan PN Praya menangguhkan empat IRT itu pada Senin mendatang,” paparnya.

Kalaupun nanti IRT tersebut sudah dikeluarkan dari Rutan, dirinya selaku wakil rakyat akan mendalami syarat izin mendirikan pabrik tersebut. Malah informasi, kuat dugaan tidak mengantongi analisis dampak lingkungan (AMDAL).

“Kami sudah bertemu Kades Wajegesang, kemudian pemilik pabrik bersepakat memberi jaminan penangguhan empat IRT itu,” kata dia.

Untuk di ketahui, adapun empat IRT yang di tahan itu yakni Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40) merupakan warga dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Loteng NTB. Ada dua anak balita terpaksa ikut merasakan pedihnya tidur di balik jeruji besi. (TN-03)

Exit mobile version