Komisi IV DPRD Loteng Temukan ada Anak Umur 4 tahun Meninggal Dibalik Pabrik Rokok

“Kesiapan pemilik pabrik biayai masyarakat yang sakit itu patut dicurigai ada permasalahan dari keberadaan pabrik tersebut,” cetusnya.

Namun saat ini lanjut Supli, terus berupaya bagaimana caranya agar empat IRT tersebut bisa diberikan penangguhan penahanan oleh Kejari dan keluar dari rutan kelas IIB Praya.

“Kita fokus pada permohonan penangguhan penahanan ke ketua PN Praya. Karena ada kesepakatan pemilik pabrik untuk meminta Kejari dan PN Praya menangguhkan empat IRT itu pada Senin mendatang,” paparnya.

Kalaupun nanti IRT tersebut sudah dikeluarkan dari Rutan, dirinya selaku wakil rakyat akan mendalami syarat izin mendirikan pabrik tersebut. Malah informasi, kuat dugaan tidak mengantongi analisis dampak lingkungan (AMDAL).

“Kami sudah bertemu Kades Wajegesang, kemudian pemilik pabrik bersepakat memberi jaminan penangguhan empat IRT itu,” kata dia.

Untuk di ketahui, adapun empat IRT yang di tahan itu yakni Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40) merupakan warga dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Loteng NTB. Ada dua anak balita terpaksa ikut merasakan pedihnya tidur di balik jeruji besi. (TN-03)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button