HMI Desak Kejari Loteng bebaskan Empat IRT dan Dua Balita, Siap Jadi Penjamin

Mataram, Talikanews.com – Penahanan Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) beserta Dua Balita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng mendapat perhatian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Mataram.

Ketua Umum HMI (MPO) Cabang Mataram Eko Saputra, menegaskan, sikap Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan pelemparan gudang perusahaan pabrik tembakau lantas menahan Ibu Rumah Tangga beserta anaknya yang masih berumur satu tahun.

“Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya di NTB,” ungkapnya, Sabtu 20 Februari 2021.

Eko mengatakan, penahanan terhadap ibu-ibu dan dua orang balita tersebut merupakan wujud nyata hukum menumpuk ke atas dan tajam ke bawah.

Hal ini dikatakannya tidak sesuai dengan motto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan presisinya yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

“Atas nama Ketua Umum HMI Cabang Mataram, saya meminta dengan tegas kepada APH dalam hal ini Kejati NTB khususnya Kejari Loteng, Kapolda hingga jajaran ke bawahnya membebaskan mereka dari tahanan,” tegas Eko.

Eko menambahkan, jika tidak dibebaskan dan tidak ada yang mau menjadi penjamin atas pembebasan mereka, maka dirinya dan seluruh kader HMI se Cabang Mataram bersedia menjadi jaminan.

“Bila perlu saya sendiri yang ditahan untuk menangguhkan penahanan mereka,” tegas Eko yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum ini.

Diketahui, penahanan atas empat ibu rumah tangga dan dua balita asal Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang tersebut diduga karena melakukan pengrusakan terhadap gedung milik pengusaha tembakau.

Adapun nama-nama Ibu Rumah Tangga yang ditahan itu yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Loteng dan mereka ini diancam pasal 170 KUHP ayat 1, ancaman pidana 5 sampai 7 tahun kurungan penjara. (TN-red)

Related Articles

Back to top button