Selain Penegakan ProKes Covid-19, Ini Alasan Polsek Gunungsari Tutup semua Kafe Tuak

Lombok Barat, Talikanews.com – Selain penegakan protokol kesehatan Covid-19. Polsek Gunungsari, menutup semua Kafe Tuak di beberapa Desa terutama Kafe besar seperti Kafe Dede, Kafe Uyeng, Kafe DJ, Kafe Rindang, Kafe Dian, dan Kafe Jati, yang menyediakan tempat karaoke menggunakan proyektor dianggap mengundang kerumunan masa.

Kapolsek Gunungsari, IPTU Surya Irawan menyampaikan, penutupan itu dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Terlebih demi kondusifitas keamanan masyarakat setempat dari tindakan pencurian.

“Warga Lima Desa di Kecamatan Gunungsari mengeluhkan keberadaan warung tuak dan cafe di Dusun Lilir ini. Banyak persoalan sosial terjadi di tempat itu sehingga kami ambil langkah tegas,” ungkapnya, Sabtu 13 Februari 2021, di Kantornya.

Dia menjelaskan, keberadaan Kafe dan warung tuak itu telah meresahkan masyarakat seperti di Desa Mambalan, Jeringo, Mekarsari, Dopang, Penimbung dan Desa Kekeri dan sering terjadi kehilangan kendaraan, hand phone, lebih parah lagi pertikaian antar pengunjung menimbulkan keributan.

Warga setempat juga menilai keberadaan warung dan Kafe tuak ini meresahkan dan melanggar etika. Warga 5 Desa di Kecamatan Gunungsari yang dimaksud ialah Desa Mambalan, Jeringo, mekarsari, Dopang dan Kekeri justru meminta supaya ditutup.

“Warga Lima Desa tersebut telah berulangkali melaporkan keberadaan warung tuak dan cafe yang memutar musik dengan suara keras, terjadinya transaksi Narkoba dan juga ditenggarai menyediakan wanita penghibur,” kata dia.

IPTU Surya menegaskan, sebelum petugas turun menutup Kafe tersebut, sudah dilakukan sosialisasi, menyurati pemilik, panggil pemilik ke Polsek, namun tidak di indahkan sehingga dilakukan penutupan.

“Saat penutupan, kita bersama anggota dan kepala desa. Kegiatan ini merupakan gerak cepat dalam menanggapi keresahan warga terhadap keberadaan Warung tuak dan Kafe di Lilir,” ujarnya.

Warga juga mengeluhkan kafe dan warung tuak itu beroperasi hingga larut malam. Padahal dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, sudah jelas diatur sanksi bagi pelanggar.

Selain itu, Peraturan Bupati Lombok Barat nomor 18 a tahun 2020 tentang pedoman pencegahan dan penanganan bencana non alam Covid-19.

“Kami mengambil sikap tegas itu ada dasar hukumnya, terlebih di massa pandemi Covid-19,” tegasnya.

Dirinya juga menduga keberadaan Kafe dan warung tuak itu tidak mengantongi izin sehingga diperintahkan anggota menutupnya dan jika pemilik ngeyel maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahkan lanjutnya, malam ini Sabtu malam 13 Februari 2021, akan menggelar operasi berskala besar Gabungan TNI-Polri, Satpol PP Forkopimca, terhadap para pedagang yang beraktifitas melewati pukul 22.00 Wita.

“Langkah ini kami lakukan demi pencegahan penyebaran Covid-19 dan memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat,” cetusnya.

IPTU Surya Irawan menyarankan kepada pemilik Kafe tuak supaya berfikir Industrialisasi dengan cara mengubah manset dari tuak menjadi gula aren atau madu trigona yang lebih bermanfaat.

“Kalau Tuak manis diubah jadi gula aren dan trigona, kan bisa lebih menguntungkan, tidak ada lagi buat keributan karena orang mabuk minum tuak,” sarannya.

Terhadap langkah Kapolsek Gunungsari itu justru mendapat dukungan penuh dari salah satu anggota Forum Kepala Desa yakni, Sahril.

Sahril mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kapolsek Gunungsari sangat apresiasi karena, itu langkah preventif terlebih dalam situasi kondisi pandemi Covid-19.

“Saya selaku ketua divisi hukum dan advokasi Kepala Desa Gunungsari batulayar (FK2GB) menyambut baik apa yang dilakukan oleh Kapolsek Surya Irawan dan sekarang di masing-masing desa sudah melakukan langkah sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan di wilayah masing-masing yang memiliki Kafe ilegal untuk ditertibkan,” terang dia.

Sahril mencontohkan, di Desa Jeringo sudah melakukan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat dan ada salah satu pengelola Kafe di wilayahnya sudah diminta tanda tangan secara sukarela untuk menutup usahanya tersebut demi kepentingan bersama terlebih sebentar lagi akan menyambut bulan suci Ramadan.

“Yang jelas, langkah Kapolsek itu kami dukung penuh,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button