Musda BPD HIPMI NTB “Cacat Hukum”, Sukro: Ada Oknum OKK BPP Bermain

Mataram, Talikanews.com – Musda BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) NTB yang berlangsung Kamis 28 Januari 2021 dinilai “Cacat Hukum”. Hal itu disebabkan karena semua BPC yang hadir tidak memenuhi syarat sebagai Ketua BPC seperti tertuang dalam ADRT dan PO.

Tidak hanya itu, sebelumnya mantan ketua Umum telah melayangkan gugatan, justru beberapa anggota lainnya ramai-ramai akan melayangkan gugatan seperti yang akan dilakukan Wakil Ketua III Bidang Perdagangan, Industri dan BUMN HIPMI NTB, Ahmad Sukro.

Ahmad Sukro mengaku kecewa terhadap mekanisme Musda HIMPI yang tidak mendasar pada ADRT dan PO. Parahnya, ada oknum OKK DPP HIPMI bermain memuluskan Musda HIMPI NTB tersebut.

“Ada apa kok BPP tidak mau tahu terhadap polemik yang terjadi di daerah. Ini dapat merusak citra organisasi. Terlihat, BPP hanya mengambil satu sisi. Kami sangat kecewa karena tidak ada komunikasi dan pemberitahuan,” ungkapnya, Jumat, 29 Januari 2021.

Sukro menjelaskan, mekanisme Musda itu dinilai cacat hukum karena semua BPC yang hadir tidak memenuhi syarat sebagai Ketua BPC di Kabupaten/Kota.

Dia membeberkan, banyak anggota masih prematur menjadi Ketua BPC. Hal itu berdampak pada cacatnya syarat formil Musda. Contoh, di BPC Lombok Tengah, baru beberapa bulan jadi pengurus sudah jadi ketua BPC. Begitu halnya di Lombok Barat, Ketua BPC dari unsur PNS, padahal itu tidak diperbolehkan. Lombok Utara BPC baru kemarin berhimpun. Paling tidak harus anggota enam bulan.

Sukro menambah, proses Musda hanya bersiasat untuk memutuskan calon tunggal, sehingga menutup ruang bagi calon lainnya untuk mendaftar.

“Mekanisme Musda HIPMI NTB adalah produk cacat hukum. Dari ADRT, secara hukum dan tidak melalui mekanisme,” cetusnya.

“Musda bisa ditetapkan tanggal melalui RPH dan ditetapkan di RPL,” cetusnya.

Sementara itu, Bendahara Umum BPD HIPMI NTB, Husein, mengatakan dalam Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH) telah memberikan arahan penyelenggaraan Musda. Namun saat penyelenggaraan justru berbeda dengan arahan RBPH.

“Musda memfasilitasi salah satu calon ketua umum untuk dijadikan. Dari kesepakatan kami ketika RBPH di sana tidak memenuhi rekomendasi di rapat RBPH,” katanya.

“Poin rekomendasi saat itu mengisi struktur yang ada dari kawan-kawan yang ada dalam struktur tidak mengambil dari luar,” ucapnya.

Atas kekecewaan tersebut, mereka berencana untuk melakukan gugatan perdata di pengadilan. (TN-red)

Related Articles

Back to top button