Bawaslu Loteng Belum Terima Aduan Pasca Pemungutan Suara Cakada, KPU Enggan Beberkan Partisipasi Pemilih

Lombok Tengah, Talikanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Loteng belum menerima pengaduan dari pasangan calon Bupati Wakil Bupati, pasca pencoblosan.

Akan tetapi, selama proses pemilukada berjalan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menangani lebih dari 30 aduan pelanggaran.

Kordiv Hukum, Humas , Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loteng, Baiq Husnawaty  mengatakan proses pilkada serentak berjalan lancar, namun bukan berarti pilkada itu tanpa ada pelanggaran, baik pelanggaran dalam bentuk tindak pidana pemilu (Tipilu), Administrasi, Etik dan pelanggaran UU Pemilu lainnya.

“Ia selama proses pemilu berjalan, kami banyak menerima aduan pelanggaran dari masyarakat dan alhamdulillah telah kita proses sesuai UU pemilukada,” ujar Husnawaty, Selasa 15 Desember 2020.

Mengenai pelanggaran juga aduan pasca pencoblosan, belum ada diterima. Artinya, demokrasi di Lombok Tengah berjalan lancar, sehingga bisa dikatakan semua tim sukses pasangan calon telah menempati janjinya dan menjunjung tinggi sportifitas dalam pesta demokrasi itu.

“Kami bersyukur, seusai pemungutan suara belum ada laporan tentang pelanggaran pemilu yang di adukan. Mudahan demokrasi di Lombok Tengah semakin dewasa,” kata dia.

Disatu sisi, menyangkut partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2020, Ketua KPUD Loteng, Lalu Darmawan belum berani membeberkan berapa persen partisipasi masyarakat untuk memilih calon pemimpinnya itu.

“Mohon maaf saat ini kami belum bisa memberikan data, besok hari Rabu,16 Desember 2020 Jam 8.30 Wita akan pleno Kabupaten, setelah selesai pleno baru kami sampaikan berapa jumlah partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya,” tutup Darmawan. (TN-03)

Related Articles

Back to top button