Sebanyak 105 Pelanggaran Protokol Kesehatan Kampanye Ditindak Bawaslu NTB

Mataram, Talikanews.com – Sebanyak 105 pelanggaran protokol kesehatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat, di Tujuh Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020.

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid di Mataram, Selasa, mengatakan dari 105 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, sebanyak 68 kampanye pasangan calon sudah diberikan teguran secara tertulis dan 37 kampanye sudah diberikan teguran secara lisan.

“Pelanggaran itu seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun,” ungkapnya Selasa 17 November 2020.

Khuwailid menyebutkan, dari tujuh kabupaten kota di NTB yang melaksanakan pilkada seperti Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam kampanye terbanyak terjadi di Kabupaten Sumbawa.

“Dari catatan kita terbanyak pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Sumbawa. Semuanya dilakukan oleh peserta kampanye,” kata Khuwailid.

Selain sanksi teguran secara tertulis dan teguran secara lisan, Bawaslu NTB kata Khuwailid juga memberikan sanksi tegas, yakni pelarangan melakukan kampanye yang sama kepada pasangan calon selama tiga hari.

“Jadi selain teguran lisan dan tertulis, kami juga memberikan sanksi lain yakni tidak boleh melaksanakan kampanye selama tiga hari kepada pasangan calon,” tegas Ketua Bawaslu NTB.

Khuwailid menyatakan, meski secara jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 terbilang sedikit yakni 3,5 persen dari total pertemuan mencapai 2.981 kampanye.

Menurut Khuwailid hal tersebut tidak boleh dianggap sepele oleh pasangan calon. Sebab, kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan sangat tidak dibenarkan. Karena jika terus dibiarkan dikhawatirkan akan menambah jumlah kasus Covid-19.

“Makanya harus dilakukan tindakan pencegahan agar zero pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tidak terjadi lagi di sisa masa kampanye ini,” katanya.

Data gugus tugas Covid-19 NTB hingga Senin (16/11), jumlah kasus Covid-19 mencapai 4.480 orang, 545 orang masih dalam isolasi, 3.697 orang sembuh, 238 orang meninggal dunia, 2.500 orang kontak erat masih karantina, dan 1.466 pelaku perjalanan masih karantina. (TN-red)

Related Articles

Back to top button