Sengketa batas Wilayah Loteng VS Lobar akan Dibawa ke Mahkamah Agung

Lombok Tengah, Talikanews.com – Sengketa batas wilayah Lombok Tengah dengan Lombok Barat yang di Dusun Nambung Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya belum menemukan titik temu meskipun Pemerintah Provinsi NTB telah melakukan mediasi kedua belah pihak. Hal itu membuat Pemerintah Lombok Tengah akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung.

Staf ahli Bupati bidang hukum politik dan pemerintahan, Lombok Tengah, Murdi mengatakan, langkah yang diambil ini bertujuan untuk uji materi kebenaran hak milik sesuai bukti-bukti yang ada. “Boleh mengklaim, tidak ada yang melarang. Tapi, nanti kita uji materi bukti yang ada,” ungkap Murdi saat acara konferensi pers di kantor Bupati Loteng, Kamis 5 November 2020.

Murdi menjelaskan, dalam sengketa ini telah difasilitasi Pemerintah Provinsi untuk mencari jalan keluar atau titik temu, namun masih buntu.

Tapi, setelah pihaknya mengkaji secara mendalam pada dinamika pembatas wilayah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 tahun 2017 tentang paten daerah antara Kabupaten Lombok Barat dengan Lombok Tengah, yang meliputi aspek teknis maupun aspek material serta mempertimbangkan surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 267 tahun 1992 bahwa batas wilayah itu tertera di atas peta. Namun, bukti fisik di lapangan yang belum ada.

Dalam hal ini, pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah menghormati dan mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 tahun 2017. Dimana bertujuan dalam rangka mempertegas secara jelas adanya kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas fungsi wewenang dan tanggung jawab urusan pelayanan publik pemerintahan dan pembangunan.

“Permendagri itu telah terbentuk 3 tahun yang lalu. Namun hingga saat ini tidak pernah dilakukan eksekusi di lapangan,” katanya.

Oleh karenanya, ia mengajak, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk bersikap dewasa serta bijak menerima ketentuan batas wilayah yang telah ditentukan Permendagri itu sepanjang apa yang tertera dalam formulir tersebut demikian pula keadaannya secara defacto.

“Batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat yang ditandai dengan titik kartometrik pada lampiran peta Permendagri tersebut, baik itu dititik koordinat. Kartometrik 01 02 03 yang mana letak garisnya berbatasan langsung dengan beberapa Dusun di Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya,” jelasnya.

Bahkan lanjutnya, batas garis yang ditunjukkan dalam peta Permendagri yang ditaksir luasnya mencapai puluhan hingga ratusan hektar di Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya.

Hal ini tentu telah memprovokasi warga untuk melakukan perlindungan diri atas hak-hak adat wilayahnya dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait.

Ia mengaku, dari pemerintah daerah saat ini, tidak bisa menghalang-halangi keinginan kelompok warga masyarakat kami di Kabupaten Lombok Tengah yang berada di wilayah perbatasan. Khususnya untuk menggunakan hak hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang merasa telah dirugikan hak adatnya.

“Sehingga, masyarakat sepakat akan melakukan upaya uji materi terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 tahun 2017 sebagai wujud ikhtiar mereka dalam rangka mendapatkan kebenaran hukum yang sesungguhnya,” terangnya.

Ditambahkan, semua tim teknis ini telah mempersiapkan segala hal-hal, terutama bukti untuk dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung.

“Semoga hasilnya nanti akan menjadi dasar kami maupun kabupaten yang bersangkutan,” tutup Murdi (TN-03)

Related Articles

Back to top button