Kenal Dua Minggu, Pria asal Mataram ini Setubuhi “Mawar” yang Masih di Bawah Umur

Mataram, Talikanews.com – Sungguh bejat kelakuan pria inisial GMP (18) asal Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dia tega setubuhi kekasihnya sendiri bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur.

Padahal, pelaku dan korban baru dua pekan saling kenal namun sudah bermadu kasih. Akibat perbuatan, kini GMP harus mendekam dijeruji beso Polresta Mataram setelah diamakan Satreskrim Polresta Mataram.

Kejadian ini membuat Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa untuk mengingatkan para gadis yang menginjak dewasa agar lebih berhati-hati dalam memadu kasih, jangan berurusan dengan hukum.

‘’Kami mengamankan pelaku atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kelurahan Cilinaya,’’ ungkap Kadek , Selasa 03 November 2020.

Kadek menuturkan kronologis, kejadian ini berlangsung tanggal 28 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 wita, pelaku mengajak korban ketemuan di sekitar Karang Medain.

Ketika bertemu, korban diajak menuju ke rumah pelaku untuk mengambil celana menggunakan sepeda motor. Saat tiba di rumah pelaku, “Mawar” langsung diajak masuk dalam kamar. ‘’Pelaku mengajak korban ke rumahnya. Korban sama sekali tidak curiga,’’ bebernya.

Sesampainya di kamar, pelaku mulai merayu dan membujuk korban. Serangan kata manis terus dilancarkan pelaku. Tapi korban tidak bergeming dengan ajakan pelaku untuk berhubungan badan.

‘’Korban menolak ajakan itu dan meminta pintu kamar jangan ditutup,’’ tuturnya.

Penolakan korban tidak di indahkan pelaku, GMP malah menutup pintu sambil mematikan lampu. Lalu mendorong tubuh “Mawar” ke tempat tidur. Setelah itu GMP pun beraksi memperkosa kekasihnya yang masih berusia 18 tahun.

Saat itu, “Mawar” melawan tindakan bejat GMP. Tangan pelaku digigit dan berusaha bangun dari tempat tidur. Tapi apa daya, tenaga pelaku lebih kuat dan kembali mendorong tubuh korban ke tempat tidur.

Akhirnya, GMP berhasil setubuhi “Mawar” satu kali. ‘’ Korban sempat melawan. Tapi tenaga pelaku lebih kuat,’’ tutur Kadek.

Setelah disetubuhi, “Mawar” meminta diantar pulang. Wajah korban yang pucat membuat kakak kandung dan ibunya curiga. “Mawar” pun menceritakan kejadian tragis yang baru saja dialaminya.

Pengakuan korban membuat kakak kandungnya berang. Kedua keluarga sempat bertemu tapi tidak ada titik temu. Melalui kakak kandungnya, korban melapor ke Kepolisian. Laporan ini langsung ditindaklanjuti petugas.

Dari keterangan dan barang bukti yang didapatkan, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk diproses. ‘’ Pelaku kami amankan tanggal 29 Oktober sehari setelah kejadian,’’ ujarnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Kadek, GMP
terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (TN-red)

Related Articles

Back to top button