Tahun 2020, Ratusan Entitas dan Fintech Ilegal Masuk Catatan Satgas Investasi

Jakarta, Talikanews.com – Rapat Capital Market Summit & Expo (CMSE)  2020 yang di gelar secara virtual pada hari keempat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), bertema investasi ilegal dan kewaspadaan masyarakat dalam berinvestasi. Banyak memunculkan entitas dan fintech ilegal masuk catatan satgas investasi di tahun 2020.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, membeberkan hasil temuan investasi illegal Tahun 2020 (per September 2020) yakni 195 entitas investasi Ilegal, 75 entitas gadai illegal, 820 entitas fintech peer-to-perr lending illegal.

Tobing juga menjelaskan adapun modus dan permasalahan yang ditawarkan dalam investasi ilegal ini seperti menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”, memanfaatkan tokoh masyarakat / tokoh agama/ Fublic Figure untuk menaik minat investasi, klaim tanpa resiko (free risk) namun investasi legalitasnya tidak jelas, tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

Tobing memaparkan masih maraknya praktek investasi ilegal tersebut di sebabkan beberapa faktor diantaranya masyarakat mudah tergiur bunga tinggi, masyarakat belum paham investasi, kemudahan membuat penawaran investasi ilegal dan semuanya menjadi masalah utama.

Tobing juga menambahkan akibat yang ditimbulkan dari investasi ilegal tersebut adalah ketidakpercayaan dan image negatif terhadap produk keuangan, menimbulkan potensi instabilitas (korban yang cukup besar) dan mengganggu proses pembangunan.

Dalam prakteknya, Tobing menjelaskan secara explisit modus Investasi Ilegal yakni Kegiatan ECF Tanpa Izin : sesuai POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

“Penyelenggara yang melakukan Equity Crowdfunding wajib memiliki izin OJK. Penyelenggara Equity Crowedfunding berbentuk badan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas atau Koperasi, bukan perorangan. Saat ini ada 3 ECF berizin OJK yaitu : Santara, Bizhare, Crowddana,” urai Tobing.

Ia melanjutkan modus investasi ilegal tersebut melakukan kegiatan Penasehat Investasi tanpa izin, penawaran Investasi dengan skema money game, melakukan duplikasi Website Perusahaan Berizin; mengatasnamakan perusahaan berizin sehingga menimbulkan rasa percaya. Tidak segan segan menggunakan logo instansi. Seakan-akan diawasi instansi terkait.

“Jadi ada yang menempelkan atau mencantumkan logo dinas instansi tertentu seolah olah aktivitas mereka di awasi pihak berwenang padahal itu hanya kamuflase,” ujar Tobing.

Satgas Waspada Investasi kata Tobing telah mengambil sejumlah langkah pencegahan yakni tindakan Preventif. Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Memperkuat Satgas Waspada Investasi. Mewajibkan seluruh industry untuk segera mendapatkan izin dari Otoritas.

Meningkatkan peran Satgas Waspada Investasi di daerah untuk deteksi dini dengan merespon cepat pengaduan masyarakat. Mempublikasikan kegiatan investasi ilegal untuk menciptakan tren jumlah investasi ilegal menurun dan memberikan himbauan kepada masyarakat.

Selain tindakan preventif Satgas Waspada Investasi juga mengambil tindakan refresif menangani investasi ilegal sebelum banyak korban dengan menghentikan aktivitas perusahaan investasi ilegal.

“Oleh karenanya, diumumkan investasi ilegal kepada masyarakat melalu Siaran Pers. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kemenkominfo. Memperkuat proses penegakan hukum bagi pelaku investasi Ilegal,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button