Bupati Loteng Perintahkan ASN Bekerja dari Rumah, Ada Apa?

Lombok Tengah, Talikanews.com – Bupati Lombok Tengah, H Moh Suhaili FT perintahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah kata lain Work From Home (WFH).

Perintah itu lantaran adanya salah seorang ASN lingkup Pemda Loteng terkonfirmasi Covid-19 menyebabkan meninggal dunia.

Melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng H Lalu Herdan, menegaskan, sesuai petunjuk Bupati, maka ASN Setda harus bekerja dari rumah (WFH) selama tiga hari mulai dari hari ini Rabu tanggal 21 hingga 23 Oktober mendatang.

“Ia memang seluruh ASN Setda yang berkantor di Gedung kantor Bupati di perintahkan bekerja dari rumah selama tiga hari,” ungkapnya, Rabu 21 Oktober 2020.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Loteng juga Tim Gugus Tugas Covid-19, H Omdah mengatakan, tim Satgas Covid-19 sudah melakukan pemeriksaan terhadap 111 orang yang sudah ada kontak tracing terhadap pasien yang diduga positif Covid-19 tersebut. Dimana, dalam pemeriksaan tersebut melibatkan tiga pelayanan kesehatan yakni Puskesmas Bonjeruk, Puyung, dan Praya.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 111 orang tersebut, didapatkan lima orang reaktif dan kita sarankan untuk isolasi mandiri,” kata dia.

Omdah mengaku, sejauh ini pihaknya terus berupaya mencegah penularan virus covid-19. Tapi, ketika ditemukan ada positif Covid-19, dirinya terkejut.

“Beberapa minggu terakhir ini Loteng zona hijau, artinya tidak ada terkonfirmasi tetapi, kemarin kita di kejutkan lagi dengan adanya ASN yang meninggal dunia terpapar virus covid-19,” ujar Omdah

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada semua elemen masyarakat untuk ikut memutus penyebaran virus covid-19 ini dengan menjalankan protokol covid-19 terlebih saat ini dihadapkan dengan pesta demokrasi sehingga masyarakat sedikit tidak menghiraukan akan berbahaya virus ini.

“Saya harapkan Paslon Pilkada untuk menaati perjanjian yang telah di tandatangani dengan menjalankan protokol covid-19 ketika kampanye, agar penularan virus Covid-19 dapat di tekan,” tutup Omdah. (TN-03)

Related Articles

Back to top button