Tim Gabungan Razia Masker Jaring 11 ASN dan 998 Non ASN Pelanggar Protokol Kesehatan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Tim gabungan razia masker oleh Satpol PP, TNI – POLRI, Dinas Perhubungan dan UPT KPPRD, menjaring 1009 orang pelanggar protokol kesehatan terdiri dari, sebanyak 11 kalangan Aparatur Sipil Negara dan 998 masyarakat sipil.
Angka pelanggaran itu dikumpulkan sejak tanggal 14 September sampai tanggal 30 September di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Pol PP Lombok Tengah H Lalu Aknal Afandi mengatakan sejak ditetapkan Pergub nomor 7 tahun 2020 tentang penangulangan penyakit menular, langsung menggelar razia di tempat tempat keramaian seperti jalan kota dan tempat tongkrongan. Hal itu guna memastikan masyarakat Loteng terbebas dari penyebaran covid-19.
“Ia setelah Perbup itu diresmikan kami bersama tim gabungan langsung gelar razia,” ungkap Aknal, Senin 5 Oktober 2020.
Aknal menyampaikan telah berhasil menjalankan sanksi denda Rp 100 ribu bagi pelanggar Pergub. “Sejak di berlakukannya pergub itu secara keseluruhan tim gabungan berhasil menindak 1009 orang pelanggar protokol covid-19 yang terdiri dari 11 ASN dan 998 Non ASN,” ujar Aknal
Sementara, jumlah pelanggar protokol covid-19 yang didenda berupa uang sebanyak 165 orang dengan total Rp. 17.100.000. Sedangkan jumlah yang di denda dengan sanksi sosial seperti membersihkan tempat umum sebanyak 843 orang pelanggar protokol covid-19.
“Bagi pelanggar protokol covid-19 kita kasih dua opsi jenis denda yakni berupa denda 100 ribu atau sanksi sosial berupa bersih bersih tempat umum,” kata dia.
Mengenai uang denda, langsung diserahkan ke pegawai Bappenda Provinsi NTB melalui UPT KPPRD dan semua dana disetor ke kas daerah Provinsi NTB, karena Perbup Loteng belum di revisi.
Namun saat ini perda yang lama itu akan di revisi untuk di sesuaikan dengan Pergub Provinsi NTB untuk mengatur tentang sanksi denda berupa uang.
“Perbup kita yang sebelumnya itu tidak mengatur tentang sanksi denda berupa uang, jadi untuk sementara ini denda itu masuk ke kas Daerah Provinsi NTB selama perda itu belum di revisi,” imbuh Aknal
Aknal berharap telah di berlakukannya sanksi denda ini masyarakat harus lebih peduli terhadap protokol covid-19 dengan selalu menggunakan masker terutama saat di tempat keramaian dan di luar rumah.
“Kita berharap agar masyarakat selalu menggunakan masker karena maskermu menjagaku dan maskerku menjagamu,” tutup
H Lalu Aknal Afandi. (TN-03)





