
Lombok Tengah, Talikanews.com – Bupati Loteng, H Moh Suhaili FT menegaskan, tahapan akhir penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika, Lombok Nusa Tenggara Barat melalui jalur Konsinyasi atau perjanjian antara dua pihak dalam hal ini, pengklaim dengan ITDC.
“Saat ini sedang dalam proses Konsinyasi di pengadilan antara pengklaim dengan ITDC,” ungkapnya, Rabu 30 September 2020, di Praya.
Suhaili mengaku, sejauh ini pihaknya sudah berusaha membantu ITDC untuk menyelesaikan persoalan lahan itu, tinggal ITDC yang akan menuntaskan konsinyasi tersebut karena, cara ini merupakan langkah terakhir.
“Saya rasa konsinyasi ini merupakan solusi terakhir, jadi masyarakat juga jangan harga tanahnya tidak masuk akal, harus disesuaikan lah,” kata dia.
Disatu sisi, Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, proses land clearing tahap pertama di tiga titik berjalan lancar. Kali ini pihak ITDC kembali akan lakukan land clearing tahap kedua di delapan titik dengan luas sekitar 80 hektare yang di klaim oleh tujuh pemilik.
“Kita di kejar waktu jadi kita upayakan agar pembebasan lahan itu bisa di lakukan paling telat dalam minggu ini terutama di main sirkuit atau area lintasan karena pengerjaan lintasan itu cukup lama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan lahan yang masuk enclave kebanyakan berada sebagai area pendukung dan saat ini masih tunggu tahap konsinyasi dari pengadilan karena saat ini masih dalam proses.
“Sekarang tanah enclave yang di klaim oleh sembilan orang itu masih tunggu proses konsinyasi di pengadilan,” tutupnya Esty (TN-03)