
Mataram, Talikanews.com – Direktorat Narkotika Polda NTB, berhasil mengamankan pengedar Sabu antar provinsi seberat 2,6 Kilogram. Terduga pelaku MA (34) asal Aikmel Lombok Timur itu diringkus bersama satu keluarga berjumlah 15 orang, yang berangkat dari Batam menuju Lombok menggunakan minibus Elf dan Avanza.
Saat ini, terduga MA dan satu keluarganya itu terpaksa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membernarkan ada penangkapan pengedar Sabu antar provinsi, di amankan saat turun di Pelabuhan Lembar Lombok Barat pada Kamis 24 September 2020 sekitar pukul 15.30 Wita.
“Penangkapan itu bermula informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang Sabu, menggunakan mobil Avanza dan Elf. Informasi itu ditindaklanjuti Tim gabungan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ungkap Artanto, Jumat 25 September 2020, di Mapolda NTB.
Artanto menjelaskan, penangkapan itu berhasil dengan memanfaatkan hewan K9 dan berhasil menemukan BB disembunyikan Bodi kendaraan rincian 5 paket besar Sabu, 2 paket kecil dan ditemukan ekstasi juga.
Akibat tindakan itu, MA dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. Adapun ancaman dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma R menambahkan, pengungkapan pengedar Sabu antar provinsi itu berawal informasi dari masyarakat.
“Kita bersyukur menggagalkan pengedaran barang itu karena, telah menyelamatkan sebanyak 26 ribu masyarakat NTB dari Narkoba itu,” kata dia.
Helmi menjelaskan, penangkapan itu buka satu orang melainkan Satu keluarga yang berangkat dari Batam, mampir di Padang hadiri acara pernikahan temannya, setelah itu berangkat menuju Lombok melewati Bali dan akhirnya ditangkap di Pelabuhan Lembar.
“Kita sudah dipastikan 1 tersangka yakni MA, kalau yang lain masih pengembangan termasuk keluarganya masih diperiksa. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan keluarganya mengatakan tidak mengetahui ada barang haram dibawah,” tuturnya.
Helmi menambahkan, pelaku ditangkap menggunakan kendaraan rental di Batam. “Ini penjahat karena, tertangkap saat berhasil yang kelima kali, namun kedua berhasil ketangkap dan tiga kalinya lolos. Ini rekan atau jaringan yang ditangkap tanggal 1 Juli 2020 lalu,” tegasnya.
Hasil pendalaman, barang tersebut berasal dari Malaysia, dan penjahat, sindikat narkoba berhasil membawa sampai Lombok.
Helmi berpesan kepada para penjahat narkoba supaya segera berhenti sebelum tertangkap karena, kalau sampai ditemukan maka tidak ada toleransi. Dirinya akan menggunakan UU TPPU untuk menjerat penjahat tersebut. “Sudah cukup sakiti masyarakat, kami akan habiskan siapapun penjahat Narkotika,” ancamnya. (TN-red)