Wagub NTB Sosialisasi Perda Penanggulangan Penyakit Menular hingga ke Bandara

Lombok Tengah, Talikanews.com – Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalilah terus sosialisasikan Perda penanggulangan penyakit menular hingga ke Bandara.

Hal itu dilakukan mengingat penerapan denda tidak menggunakan masker sebesar Rp 100 ribu akan diberlakukan pada tanggal 14 September mendatang, dengan harapan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Yang ditekankan yaitu kedisiplinan dalam menggunakan masker di tempat-tempat umum, bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerah ini,” ungkapnya saat sosialisasi Perda di Bandara, seusai dari Pelabuhan Lembar, Kamis 9 September 2020.

Rohmi mengaku, ikhtiar tetap penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan. Karena, dirinya ingin masyarakat benar-benar sadar terhadap pentingnya protokol kesehatan.

Covid-19 ini, tidak terlihat, bisa menyerang siapapun, terutama yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Untuk itu, ia berpesan supaya masyarakat harus tetap menggunakan masker saat keluar rumah,
sampai ditemukannya vaksin Covid-19 tersebut.

“Kita tidak boleh lengah, vaksin Covid-19 ini belum ada, selain berdo’a, satu-satunya cara untuk melindungi diri adalah dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.

Oleh sebab itu, dibutuhkan kekompakan, komitmen serta kerjasama masyarakat. Jangan sampai, pemerintah gencar sosialisasi, tapi masyarakat lalai, tidak mau menggunakan masker.

“Tidak cukup dengan pemerintah, melawan Covid-19 harus sama-sama. Kekompakan masyarakat untuk selalu menggunakan masker sungguh-sungguh kita butuhkan,” ujarnya.

Jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, Wagub minta untuk ditegur dan jangan diberikan pelayanan. Karena menurutnya, terpenting adalah saling menjaga.

“Harus saling menjaga, kita jaga diri sendiri, jaga keluarga serta lingkungan sekitar,” pesannya.

Rohmi tak hanya mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker, tapi juga mengimbau petugas untuk masifkan sosialisasi, baik secara langsung ataupun melalui media sosial.

“Harus ada imbauan, kalau tidak pakai masker, jangan dikasi masuk, untuk yang datang dan masuk ke NTB. Pastikan syarat-syarat sudah di engkapi,” tegasnya dihadapan petugas bandara.

Rohmi mengingatkan , tanggal 14 September ini, Perda Penaggulangan Penyakit Menular mulai ditegakkan. Tidak ada tawar-menawar lagi untuk orang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

“Kita tegas, ikhtiar terus kita lakukan, kalau masih ada yang tidak patuh, kita denda. Bismillah, InsyaAllah ini yang terbaik,” tegas dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja NTB Drs. Tri Budi Prayitno, menyampaikan bahwa, Penerapan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penaggulangan Penyakit Menular mulai ditegakkan tangggal 14 September mendatang.

“Ya, tanggal 14 mulai kita tegakkan, yang tidak patuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda,” ungkapnya tegas.

Perda ini tidak hanya berlaku kepada perseorangan, tapi berlaku kepada seluruh pihak, pertokoan, tempat ibadah hingga kegiatan yang mengundang keramaian. “Semoga ini memacu kita semua terhadap pentingnya protokol kesehatan,” tutupnya.(TN-red)

Exit mobile version