LPPOM MUI Perwakilan NTB siap melakukan Proses Pemeriksaan Halal Produk UMKM
Mataram, Talikanews.com – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nusa Tenggara Barat, siap membantu pemerintah melakukan proses pemeriksaan halal terhadap produk UMKM, dalam rangka mendukung tuan rumah MotoGP di Mandalika, Lombok.
Ketua Pelaksana LPPOM MUI NTB Hj Rauhun menjelaskan, Lembaga ini merupakan satu-satunya Lembaga Sertifikasi Halal terakreditasikan dan telah mendapatkan penetapan sebagai lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan halal dilengkapi SK Nomor : 177 Tahun 2019 Kepala Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BP BJH).
“Lembaga ini memiliki auditor yang berkompeten dan standar mutu pelaksanaan pemeriksaan halal dengan mengacu kepada 11 kriteria HAS 23.000 atau Sistem Jaminan Halal 23 000 miliknya LP POM MUI,” ungkapnya, Kamis 10 September 2020.
Ia menjelaskan LPPOM MUI NTB telah berubah status menjadi LPPOM MUI Perwakilan NTB berdasarkan SK Direktur LPPOM MUI Pusat tanggal 4 April 2020.
LPPOM MUI adalah satu-satunya lembaga pemeriksa halal yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan kegiatan pelatihan Sistem Jaminan Halal kepada pelaku UMKM karena kita menyadari bahwa pelaku UMKM di NTB masih minim informasi tentang bagaimana sebenarnya prosedur kebijakan tentang sertifikasi halal,” kata dia.
“Yang perlu kita dipahami bahwa sertifikasi halal bukan hanya lembaran sertifikat tapi merupakan sebuah jaminan proses yg lakukan oleh pelaku UMKM telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” kata dia
Rauhun menjelaskan bentuk jaminan yang diberikan kepada pelaku UMKM. Dimana mereka harus memiliki sistem jaminan halal di internal perusahaan.
“Bagi LPPOM MUI implementasi sistem jaminan halal itu harus mengacu 11 kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23.000 LPPOM MUI,” paparnya.
Mengenai 11 kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23.000 LPPOM MUI lanjut Rauhun, menjadi acuan bagi perusahaan untuk membuat manual atau sistem jaminan halal di masing-masing perusahaan.
“Itu yang ingin kita berikan pemahaman kepada masing-masing pelaku UMKM di NTB, sehingga ke depannya bisa memberikan jaminan apabila kemudian memiliki sertifikasi halal dapat dipastikan selama berlaku sertifikasi halal mereka melakukan aktivitas produksi produknya sesuai dengan syariat Islam, khususnya bahan-bahan itu tidak lagi menggunakan bahan-bahan yang diharamkan atau fasilitasnya tidak ada lagi yang bersentuhan dengan najis atau hal-hal yang diharamkan,” tuturnya.
Rauhun menjelaskan Kriteria HAS 23 000 itu merupakan pedoman implementasi jaminan halal bagi perusahaan, kriteria pertama kebijakan halal dari perusahaan, kemudian yang kedua adalah tim manajemen halal, kalau istilah dalam undang-undang itu Setiap perusahaan harus memiliki penyelia halal.
“Kalau istilah kita lebih luas bahwa di setiap perusahaan harus memiliki tim yang mencakup seluruh aktivitas kritis dalam perusahaan yang akan melakukan pengendalian terhadap seluruh proses produksi. Kemudian ada pelatihan dan edukasi,” tandasnya
Kriteria produk itu harus sesuai dengan kriteria HAS salah satunya adalah tidak menggunakan nama-nama produk dan bentuk yang mengarah kepada kesyirikan atau menggunakan nama-nama yang diharamkan atau bentuk dari hewan yang diharamkan.
“Untuk kriteria bahan, perusahaan harus bisa menjamin bahan-bahan yang digunakan terbebas dari bahan babi dan turunannya dan bahan-bahan lain yang diharamkan,” cetusnya
Kriteria berikutnya adalah prosedur tertulis aktivitas kritis. Jadi semua aktivitas kritis itu harus mengacu kepada manual yang telah dibuat perusahaan sehingga menjamin semua aktivitas dalam jangka panjang dapat menjamin kehalalan produk.
“Nah kemudian setelah prosedur aktivitas kritis, kriteria berikutnya adalah kriteria kemampuan telusur,” kata dia
Kalau pada kriteria kemampuan telusur ini, setiap proses di dalam perusahaan itu harus mampu ditelusuri alurnya dari sebuah produk sampai proses di belakangnya.
“Jadi kalau terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, di tengah jalan kita bisa menelusuri apa penyebabnya seperti apa,” tandasnya
Disinggung jika ada penggunaan bahan babi dan turunannya yang tidak diketahui oleh perusahan karena melekat menjadi unsur bahan lain yang digunakan oleh perusahaan? Dijelaskan Rauhun, sistem mampu menelusuri, itu berada di produk yang mana dan di produksi kapan.
Kriteria selanjutnya adalah penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, itu kasusnya juga sama misalnya ada produk yang sudah terlanjur menggunakan bahan yang diharamkan itu perlakuannya seperti apa.
“Kalau bagi kita ya nanti dipastikan tidak dijual atau tidak dikonsumsi atau boleh dijual tapi kepada konsumen non muslim,” kata Rauhun
Kriteria selanjutnya adalah perusahaan juga harus melakukan audit internal, implementasi sistem di perusahaan juga harus diaudit juga oleh perusahaan. Audit implementasinya dapat di lakukan minimal 1 kali dalam 6 bulan.
Kriteria berikutnya adalah kaji ulang manajemen, perusahaan diwajibkan minimal setiap akhir periode akhir tahun ada review ke belakang, apa titik lemah dari sistem yang di lakukan khususnya dalam kaitan menjamin proses yang dilakukan perusahaan sesuai dengan ketentuan syar’i tadi.
“Nah itulah menjadi dasar atau pedoman bagi LPPOM MUI atau bisa dikatakan sebagai standar mutu dalam proses pemeriksaan yang dilakukan LPPOM MUI. Sehingga hasil pemeriksaan LPPOM MUI dapat dipertanggung jawabkan,” paparnya
Dalam perkembangan pelaksanaan sertifikasi halal di indonesia saat ini proses pendaftaran dilakukan oleh BPJPH dan selanjutnya pemeriksaan halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang telah di akrrleditasi BPJPH seperti LPPOM MUI yang telah ditetapkan sebagai pemeriksa halal oleh BPJPH.
Untuk proses selanjutnya adalah penetapan fatwa oleh MUI dalam bentuk ketetapan halal. Berdasarkan ketetapan halal tersebut nantinya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal bagi pelaku usaha.
“Nah itulah perkembangan kebijakan dan prosedur sertifikasi halal terbaru. Sedangkan bagi LPPOM MUI sebagai pemeriksa halal melaksanakan peran dan fungsinya sesuai KMA 982 tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, Standar mutu acuan proses pelaksanaan pemeriksaan halal kita adalah mengacu pada sistem jaminan halal HAS 23.000 dengan 11 kriteria yang sudah sebutkan tadi,” tutupnya (TN-red)





