Hasan Ghifari: Agar agenda Demokrasi Tak Timbulkan Cluster Baru, Perlu Ketaatan Bersama

Lombok Utara, Talikanews.com – Salah seorang pegiat Demokrasi di Kabupaten Lombok Utara, Hasan Ghifari mengingat kepada semua pihak terutama penyelenggaraan Pemilu supaya mengutamakan ketaatan bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih di Pilkada serentak 2020, agar agenda demokrasi ini tidak berpotensi menjadi cluster baru.
Hasan menjelaskan, di tengah ketidakpastian kapan berakhirnya masa pandemi Covid-19, pada waktu yang bersamaan masyarakat sedang dihadapkan dengan agenda besar demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020.
Kabupaten Lombok Utara menjadi salah satu dari tujuh Kabupaten/Kota yang akan menggelar pilkada di Provinsi NTB. Keadaan yang demikian, menuntut semua pihak untuk berpikir tidak seperti biasanya, mulai dari penyelenggara maupun peserta pilkada hingga masyarakat secara umum, harus bersama mencegah agar agenda demokrasi ini tidak berpotensi menjadi cluster baru penyebaran covid-19.
“Pilkada tahun ini adalah pengalaman pertama tidak hanya bagi KLU tetapi k
Kabupaten/Kota lainnya untuk melaksanakan proses pemilu di tengah masa pandemi. Hal ini menjadi tantangan bagi kita untuk menemukan formulasi dan solusi alternatif terbaik mesti segera dipersiapkan, untuk mendukung terselenggaranya proses demokrasi ini dengan baik,” ungkapnya Minggu 6 September 2020.
Menurut Hasan, memasuki tahapan pilkada serentak 2020, kerumunan masa menjadi pemandangan yang cukup menghawatirkan. Ada kesan bahwa mulai melupakan pandemi Covid-19 yang tengah melanda bahkan mengabaikan protokol kesehatan apalagi mencegah dan mengendalikan penyebarannya.
Hal ini terlihat pada saat pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati ke Komisi Pemilihan Umum KLU beberapa waktu lalu. Perlu kiranya mempertegas kembali komitmen bersama untuk tetap memperhatikan soal pandemi Covid-19 ini, sebab hal tersebut adalah kewajiban bersama.
Padahal lanjutnya, perhatian khusus soal Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 telah ditunjukkan oleh KPU melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Secara substansial mengatur agar agenda demokrasi ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian virus dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.
Terhadap hal tersebut, perlu kiranya menjadi perhatian beberapa pihak seperti Pemerintah daerah untuk tetap menghimbau masyarakat agar tetap patuh dan memperhatikan protokol kesehatan.
Kemudian, penyelenggara Pemilu untuk secara tegas mengingatkan peserta Pilkada untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19.
Begitu halnya Kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah agar memastikan simpatisan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Tidak lupa menghimbau kepada masyarakat/publik juga tetap taat pada protokol kesehatan minimal memakai masker dan menjaga jarak.
“Hal ini penting menjadi perhatian bersama, sebab kita sama-sama menginginkan agar proses demokrasi ini tetap berjalan dengan baik tanpa menimbulkan masalah baru di masyarakat terutama soal pandemi Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara,” tutupnya (TN-red)





