
Mataram, Talikanews.com – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC. PMII) Bali-Nusa Tenggara soroti proses pendaftaran para bakal pasangan calon kepala daerah di NTB dengan cara arak-arakan.
Karena menurutnya, arak-arakan itu telah melanggar protokol kesehatan. Oleh sebab itu, minta penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu serta Aparat Penegak Hukum menindak tegas para pelanggar protokol Covid-19 itu.
Ketua PKC PMII Bali-Nusa Tenggara, Aziz Muslim menyayangkan terjadinya arak-arakan saat pendaftaran Bapaslon kepala daerah, pada Jumat 4 September 2020.
“Mestinya arak-arakan itu tidak boleh terjadi di masa pandemi Covid-19. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama oleh Bapaslon. Oleh sebab itu, kami meminta kepada KPU, Bawaslu dan APH supaya tindak tegas pelanggar protokol kesehatan itu,” ungkapnya.
Aziz menegaskan, pemerintah melarang masyarakat berkerumunan. Tapi, sangat aneh, ketika yang melakukan hal demikian adalah pejabat atau calon pejabat daerah, justru menggelar acara arak-arakan tersebut seperti yang terjadi pada proses pendaftaran di KPUD 7 Kabupaten/Kota di NTB.
Sapaan Bagong itu menilai, ditetapkannya new normal era di tengah pandemi Virus Covid-19 oleh Pemerintah Pusat, tidak dijadikan alasan untuk tidak menaati protokol kesehatan. Sebab belum diketahui pasti kapan virus ini berakhir.
“Anehnya, ada Bapaslon melakukan arak-arakan bersama tim pendukung, ramai berkerumunan, tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Kalaupun menggunakan masker, tapi tidak dengan sosial distancing. Jika terjadi sesuatu yang tidak di inginkan seperti ada claster Pilkada, lalu siapa yang akan disalahkan?,” tegasnya.
Aziz menjelaskan, pada pasal 49 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, dalam Kondisi Bencana Non-alam, partai politik/gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal paslon dan bakal paslon perseorangan yang akan mendaftarkan diri, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
“Artinya, harus mengutamakan protokol kesehatan, bukan seenaknya menggelar acara arak-arakan itu,” cetusnya.
Selaian itu, sesuai pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020, pendaftaran bakal paslon hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon serta bakal pasangan calon perseorangan.
“Tentu atas dasar inilah, kami dari PMII meminta dengan tegas agar penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, agar memberikan sanksi tegas terhadap Parpol dan Bapaslon Kepala Daerah yang melanggar ketentuan yang telah di tetapkan itu,” pintanya.
Ditambah lagi, sudah ditetapkan Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Dimana, terdapat sanksi berupa denda hingga paling banyak Rp500 ribu bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Dimana letak ketegasan, keseriusan eksekutif dan legislatif dalam hal penerapan Perda ini. Jangan hanya ketika masyarakat kecil melanggar kemudian terus di takuti, sementara berkaitan dengan kepentingan calon pejabat, lantas tidak dipersoalkan,” tutup Aziz. (TN-red)