
Lombok Barat, Talikanews.com – Sejumlah Masyarakat di Kabupaten Lombok Barat mulai mengeluhkan pelayanan pembuatan KTP-el yang berbelit-belit di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lobar.
Parahnya, proses pelayanan itu juga dirasakan oleh masyarakat cukup lama sehingga menimbulkan biaya yang tidak sedikit.
“Untuk sekedar bolak balik dari UPT ke Dinas Dukcapil saja, kita harus keluarkan biaya. Mestinya ini tidak boleh terjadi,” ungkap salah seorang warga asal Gunungsari yang enggan disebutkan namanya, Kamis 27 Agustus 2020.
Pemohon yang tidak mau disebutkan namanya itu menceritakan, sudah tiga hari bolak-balik dari Gunungsari ke Gerung untuk bisa mendapatkan KTP-el. Bahkan, dirinya tiba di Kantor Dukcapil sejak pukul 08.00 Wita, tapi disuruh balik lagi ke UPT di Gunungsari.
“Ketika balik lagi ke kantor Dukcapil, diminta balik lagi besok harinya, beralasan pelayanan sudah tutup. Padahal, baru pukul 11 lebih,” kata dia.
Terkait hal itu, Plt Dinas Dukcapil Lobar Abdul Mannan mengakui ada miskomunikasi di tingkat UPT.
“Itulah nanti kita akan coba bicarakan dengan teman-teman UPT, Kabid, Sekretaris,” ungkapnya Kamis 27 Agustus 2020
Dia juga akan melibatkan Lembaga Perlindungan Anak karena mereka akan membantu untuk mengurus pelayanan Adminduk. Dengan demikian, masyarakat yang tidak mengetahui persyaratan mendapatkan KTP-el, maka akan dibimbing lembaga perlindungan anak itu bahkan, mereka yang akan uruskan ke Dinas.
“Untuk wilayah Sekotong, ada petugas Desa supaya tidak terlalu jauh masyarakat bolak-balik,” ujarnya.
Mannan menuturkan kendala, dari segi alat, sudah di usulkan pengadaan beberapa alat dan alhamdulilah masih dalam proses. Kalaupun secara lisan sudah di setujui oleh Bupati.
“Untuk kondisi alat, semua perlu peremajaan karena, alat itu sejak tahun 2012. Kendati demikian, kita juga sudah pesan alat baru, tinggal menunggu pengiriman,” kilahnya.
Dia mengaku, lamanya proses penerbitan KTP-el karena terlalu banyak permintaan. Bukan hanya KTP-el saja, termasuk akte anak, akte kelahiran surat pindah data.
Bicara kartu keluarga (KK) bisa di print menggunakan kertas biasa karena dibolehkan sesuai Permendagri nomor 109 bertujuan nempermudah pelayanan.
“Kedepan, saya berharap masyarakat paham IT, memiliki email pribadi supaya mereka bisa cetak sendiri dirumahnya asalkan persyaratan sudah lengkap masuk ke website kita, kemudian di verifikasi dan bisa diprint tinggal saya tanda tangan, selesai sudah,” tutupnya. (TN-08)