Bupati Loteng: Program Sertifikasi Tanah Wakaf, Selaras dengan Pemda

Lombok Tengah, Talikanews.com – Program Sertifikasi tanah wakaf yang di inisiasi Kejaksaan Tinggi, bersama Kanwil Kemenag dan BPN NTB itu sejalan dengan program pemerintah daerah Lombok Tengah. Hal itu disampaikan Bupati Loteng, H Moh Suhaili FT, di acara penyerahan sertifikat tanah wakaf di Bencingah Adiguna Praya, Kamis 27 Agustus 2020.

Bupati Loteng ini menyampaikan, beberapa tahun lalu, Pemda mendata dan memastikan jumlah pengurus tanah wakaf terutama tempat ibadah seperti marbot dan guru mengaji.

“Saya presiasi program sertifikasi tanah wakaf yang di programkan oleh Kejati, Kanwil Kemenag dan BPN Provinsi NTB. Adanya sertifikasi tanah wakaf ini dapat memutus kemungkinan persoalkan yang akan terjadi di masa mendatang,” katanya.

Suhaili memaparkan alasan menyebut program itu selaras dengan program pemerintah daerah Loteng karena, program sertifikat tanah wakaf masjid, instensif para marbot sedang dijalankan bentuk mendata dan memastikan jumlah lembaga, juga yayasan.

Suhaili bersyukur adanya perogram sertifikasi tanah dan lahan yang terdaftar secara sistematis lengkap, yang artinya nantinya tidak akan ada lagi tanah yang tidak terdata. Dengan demikian, tanah dan lahan itu jelas kepemilikannya.

“Kita patut syukuri adanya sertifikasi tanah dan lahan ini mudah mudahn adanya program sertifikasi tanah ini dafat di manfaatkan masyarakat untuk segera mendapaftarkan tanahnya untuk di sertifikasi,” cetusnya.

Untuk di ketahui penyerahan sertifikasi tanah wakaf oleh Kejati, Kanwil Kemenag dan BPN Provinsi NTB itu sebanyak 125 sertifikat.

Hadir dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf yakni Gubernur NTB Dr. Zulkiflimansah, Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto, Kepala BPN, Selameto Dwi Martono dan Kakanwil Kemenag. (TN-03*)

Exit mobile version