PERANK Gedor Dinas LHK NTB terkait Penambangan Pasir Besi yang Meresahkan Masyarakat

Mataram, Talikanews.com – Persatuan Rakyat Anti Korupsi (PERANK), gedor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB.
Kedatangan pemuda PERANK yang didalamnya merupakan para mahasiswa asal Kabupaten Dompu itu, untuk meminta Dinas hentikan proses penambangan pasir besi oleh PT Dunia Mas, yang telah meresahkan masyarakat di Dusun Nata-kehe, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo.
“Kesehatan masyarakat sudah mulai terganggu, banyak tebu bertebaran, air mulai mengering, limbah pun mencemari. Parahnya, satu per satu masyarakat mulai sakit,” ungkap orator aksi, Ilham, Senin 24 Agustus 2020, di Mataram.
Ilham mengatakan, dalam UU pertambangan mineral dan batubara, jelas diatur jarak yang dibolehkan melakukan kegiatan penambangan, dari pemukiman penduduk. Faktanya, apa yang dilakukan oleh perusahaan yang sedang melakukan penambangan justru seakan tidak menaati aturan yang ada. Sehingga, masyarakat langsung terkena dampak lingkungan.
“Kami juga menduga penambangan itu ilegal. Selain itu, minim berdayakan masyarakat setempat,” kata dia.
Massa aksi juga menduga, ada konspirasi pihak perusahaan dengan Dinas. Karena, bisa terjadi penambangan ditengah pemukiman penduduk. Mereka juga pertanyakan alasan Dinas, memberikan izin eksplorasi.
“Ini sebabnya aliansi masyarakat peduli transparansi, datangi Dinas untuk menanyakan alasan penerbitan izin di tengah pemukiman penduduk itu,” tegasnya.
Terkait pertanyaan aksi massa itu, Sekretaris Dinas LHK NTB, Samsudin menegaskan, kegiatan penambangan merupakan kewenangan Dinas Pertambangan, bukan Dinas LHK.
“Kalau untuk AMDAL, ada klasifikasi yakni UKL dan UPL. Sepengetahuan Dinas LHK, mengenai UKL dan UPL itu diterbitkan oleh Kabupaten Setempat,” kata dia.
Mengenai izin lanjutnya, dikeluarkan oleh Gubernur melalui Dinas Perizinan Provinsi, tapi jelas sudah melalui mekanisme.
“Kami akan dikoordinasikan seperti mekanisme dengan Kabupaten/Kota setempat. Akan diklirkan bersama, dan bantu masyarakat,” kata dia.
Lain halnya dengan Kabid AMDAL pada Dinas LHK NTB, Dr Ahmad Fathoni. Dirinya meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan supaya melayangkan surat resmi ke Dinas sebagai bahan menyetop kegiatan penambangan itu.
“Jika ada surat resmi penolakan masyarakat yang terdampak limbah AMDAL, silahkan bersurat. Kami akan turun lakukan kajian, dan stop dulu kegiatan penambangan, sampai menemukan bukti nyata akan dampak itu,” tutupnya. (TN-red)





