AJI Mataram Sesalkan Tindakan Represif Satpol PP NTB terhadap Pewarta

Mataram, Talikanews.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram sesalkan tindakan represif oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov NTB terhadap Arif, wartawan Radar Mandalika, saat meliput aksi demonstrasi, di depan kantor gubernur NTB, Senin 24 Agustus 2020.

”Kami sangat menyesalkan tindakan oknum anggota Satpol PP yang menghalangi kerja jurnalis dalam memperoleh informasi,” kata Ketua AJI Mataram Sirtupillaili.

Sirtu menegaskan, jurnalis dalam memperoleh informasi dilindungi undang-undang. “Siapa pun tidak boleh menghalangi apalagi melakukan tindakan kekerasaan,” katanya.

Ia mendesak gubernur NTB mengambil sikap tegas terhadap bawahannya. ”Sikap tersebut tidak patut dilakukan aparat dan ini mencoreng kemerdekaan pers di NTB,” ujarnya.

AJI juga mengingatkan kepada para jurnalis tetap bekerja sesuai rambu-rambu yang diatur dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik. Sehingga bisa meminimalisir tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Sirtu menuturkan kronologis kejadian. Dimana, Arif saat itu mengambil gambar ketika seorang demonstran diseret oleh sejumlah anggota Satpol PP saat membubarkan para pendemo.

Dalam pengambilan gambar Arif tidak sendiri. Ada juga rekan jurnalis lainnya serta staf Biro Humas Pemprov NTB. ”Di situ saya melakukan pengambilan gambar. Ada bang Edi dari Humas Pemprov NTB. Bang Ical dari Radar Lombok juga di dalam,” kata Arif dalam kronologis yang diterima AJI Mataram.

Seketika oknum Anggota Satpol PP datang dan melarang pengambilan gambar. Arif menyebut identitasnya sebagai Jurnalis yang bertugas sehari-hari di Pemprov NTB. Tetapi, tidak digubris dan mendapatkan perlakuan kasar.

”Saya di tepis pake tangannya dan saya didorong. Dia bilang kenapa ambil muka saya, padahal saya fokus ke yang di seret itu,” tambahnya.

Selain itu, oknum tersebut meminta wartawan menghapus gambar yang diambil. Tindakan oknum anggota Satpol PP NTB itu tidak bisa dibenarkan.

Itu masuk upaya menghalang-halangi kerja wartawan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentag Pers. Pada pasal 18 disebut, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalang-halangi kerja jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (TN-red)

Related Articles

Back to top button