
Lombok Tangah, Talikanews.com – Surat Keputusan model B.1KWK dari DPP Partai Bulan Bintang, nomor: SK.PP/063/Pilkada/2020, untuk syarat dukungan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati H Dwi Sugiyanto – HL Normal Suzana masih jadi perdebatan.
Beredarnya SK itu sangat di sayangkan Ketua Desk Pilkada DPP Partai Bulan Bintang (PBB) lantaran, surat itu belum diserahkan secara resmi terhadap calon pasangan tersebut.
Ketua Desk Pilkada DPP PBB, Firmansyah
mengatakan SK dukungan yang di keluarkan DPP itu benar adanya (asli, red). Hanya saja SK itu tidak pernah diberikan bentuk serah terima ke paslon Dwi-Normal. Bisa dipastikan dukungan itu belum di berikan kepada paslon manapun.
“SK itu benar, dikeluarkan tanggal 27 Juli 2020. Rencana akan diberikan ke paslon Dwi-Normal dengan syarat, paslon sudah mendapatkan SK dukungan dari partai lain,” ungkap Firmansyah, Sabtu 22 Agustus 2020.
Kendati demikian, Firman tetap menyayangkan SK itu bisa beredar luas bahkan di media sosial. Padahal, pihaknya belum pernah menyerahkan SK itu secara resmi kepada paslon Dwi-Normal
“Seharusnya SK itu tidak beredar, karena ini belum final, disebabkan harus penuhi beberapa syarat lainnya. Jadi, saya sangat sesalkan SK ini kok bisa disebar luaskan,” kesalnya.
Ketua DPC PBB Loteng, Legewarman mengatakan SK yang di keluarkan DPP itu tidak pernah di terimanya apalagi untuk menyerahkan ke Dwi-Normal.
“Ia memang SK itu dari DPP PBB tapi, dibalik SK itu ada permasalahan sehingga SK itu tidak jadi diberikan ke Dwi-Normal,” ujar Lege
Lege menambahkan, kalau sampai tanggal 28 Agustus ini belum ada paslon yang menyerahkan SK dukungan dari Partai lain maka, DPC PBB Loteng akan mengambil keputusan untuk menentukan calon yang ada peluang lolos menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Bagi Paslon yang mau diusung PBB, kita berikan batas waktu sampai tanggal 28 Agustus untuk menyerahkan SK dukungan Partai lain. Tetapi, kalau Paslon yang kita dukung tidak bisa menunjukkan SK dukungan lainya, jelas DPC akan menentukan sendiri siapa calon yang berpotensi lolos sebagai calon untuk diusung ulang,” tutup Lege. (TN-03)