KPUD Loteng: Kita Pleno Terbuka bersama Bawaslu, Terkait Syarat Calon Perseorangan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Loteng, rupanya tidak terima atas tudingan Bawaslu yang mengatakan, syarat dukungan terhadap calon pasangan Bupati-Wakil Bupati Loteng, cacat prosedur.

Ketua KPUD Loteng, Lalu Darmawan menegaskan, apa yang disampaikan Bawaslu itu tidak harus di publik karena, saat rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual persyaratan Paslon HL Saswadi – H Dahrum. Komisioner KPU dan Bawaslu hadir menyaksikan.

“Bawaslu menganggap KPU tidak melakukan verifikasi faktual ulang terhadap kejanggalan dukungan yang di temukan di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Pringgarata, Jonggat dan Kecamatan Pujut. Padahal, kami sudah lakukan dihadapan para komisioner Bawaslu,” bantahnya, Sabtu 22 Agustus 2020.

Darmawan kembali menegaskan, tudingan itu tidak benar dan tidak mendasar karena, saat pleno terbuka, semua komisioner hadir, termasuk LO dan saksi masing-masing paslon.

“Kita sama-sama melaksanakan pleno terbuka di tempat yang terbuka juga dan disaksikan secara langsung oleh banyak pihak dan didokumentasi tanpa jeda,” kata dia.

Darmawan mengatakan, apa yang di serankan Bawaslu terkait rekomendasi tentang verifikasi faktual ulang, sudah di jalankan KPUD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan.

“KPU sudah menindak lanjuti rekomendasi tersebut, lantas dimana cacat prosedur itu?,” tutupnya. (TN-03)

Related Articles

Back to top button