Bawaslu Loteng Mulai Salahkan KPU, Ada Syarat Dukungan Calon Perseorangan Cacat Prosedur

Lombok Tengah, Talikanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Loteng, mulai menyalakan Komisi Pemilihan Umum terkait hasil pleno pasangan calon perseorangan HL Saswadi – H Dahrum. Dimana, ada syarat dukungan yang cacat prosedur diloloskan dan tidak mengindahkan rekomendasi.
Ketua Bawaslu Loteng, Abdul Hanan mengatakan, ditetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Loteng melalui jalur perseorangan (Independen) oleh KPU saat pleno penetapan syarat calon dinilai janggal.
Bagaimana tidak, Bawaslu menemukan beberapa kejanggalan dukungan sepeti, tidak dilampirkan bukti KTP dukungan, namun diloloskan.
“Berdasarkan hasil verifikasi faktual, Bawaslu menemukan ada kejanggalan dukungan di Tiga Kecamatan yakni Pringgarata, Jonggat dan Pujut,” bebernya, Jumat 21 Agustus 2020.
Hanan menyampaikan, Bawaslu sudah merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual ulang atas beberapa temuan dari uji sampling yang sebelumnya telah ditemukan.
Hanya saja, rekomendasi itu tidak dijalan oleh KPU, malah ditindak lanjuti dengan cara mengkonfirmasi terhadap pendukung tersebut.
“Seharusnya KPU Loteng bekerja sesuai dengan apa yang kami rekomendasikan tetapi itu tidak di jalankan,” kata Hanan.
Oleh sebab itu, menurutnya, penetapan paslon Saswadi – Dahrum oleh KPU melalui rapat pleno tersebut, rentan digugat masyarakat, bisa saja penetapan paslon itu dibatalkan.
“Tidak menutup kemungkinan, jika kemudian hari ada laporan dari masyarakat terkait proses verifikasi itu, maka kami akan tangan dan tindaklanjuti menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan,” tutup Hanan (TN-03)





