LKBH Laskar Sasak Sebut SE Mendagri 141 Terkait Penundaan Pilkades, Tak Relevan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Adanya penundaan pemilihan kepala desa terhadap 16 Desa di Lombok Tengah. Menimbulkan banyak pertanyaan, terlebih setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 141/4528/SJ tertanggal 10 Agustus 2020.

Surat Edaran itu membuat Pemda Lombok Tengah tidak berani ambil resiko. Hal itu membuat para calon kepala desa di 16 Desa menggelar aksi protes ke Kantor Bupati setempat, menentang SE tersebut karena dianggapnya tidak relevan.

“Pesta demokrasi Pilkades serentak di 16 Desa di Loteng tinggal 11 hari lagi. Tiba-tiba muncul Surat Edaran Mendagri terbaru. Ini kan sangat merugikan para kandidat,” ungkap Sekretaris LKBH Laskar Sasak, Nusa Tenggara Barat, Mahyudin, Sabtu 15 Agustus 2020

Dia mengatakan, akibat SE tersebut, para calon Kades sangat dirugikan terutama soal materil dan moril karena, jauh sebelumnya mereka telah mempersiapkan diri, juga sosialisasi. “Ini penundaan yang kedua, sebelumnya akan digelar Bulan April 2020, kali ini malah ditunda lagi. Ada apa sebenarnya,” kata dia.

Menurut Mahyudin, Pilkades itu merupakan kebijakan Bupati sebagai pelaksana atas Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan PP nonor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di masing-masing daerah. Dimana, SK (Surat Keputusan ) atas pengangkatan masing-masing Kepala Desa itu adalah dari Bupati setempat.

“Kenapa saya sebut tidak relevan, karena kalau mengacu ke aturan tersebut, SE itu bisa di abaikan,” ujarnya.

Dia menegaskan, penundaan Pilkades di 16 Desa di Kabupaten Lombok Tengah yang sedianya akan berlangsung tanggal 26 Agustus 2020 sangat tidak relevan mengingat situasi daerah Lombok Tengah soal Covid-19 cukup aman. Begitu halnya penyelenggara Pilkades di masing-masing Desa tetap memakai SOP protokol Covid-19.

“Jadi, sangat tidak realistis atas penundaan Pilkades tersebut,” tegasnya.

Terlebih lanjutnya, dalam SE itu, sesuai bunyi di poin 4, hanya meminta bukan menginstruksikan ke masing-masing Bupati ( Kepala Daerah ) untuk menunda Pilkades.

Artinya, boleh dan sah-sah saja Bupati/ Kepala Daerah untuk tidak memenuhi permintaan Mendagri tersebut mengingat situasi dan Kondisi di masing- masing desa yang akan menyelenggarakan Pilkades terebut sangat aman.

“Jadi menurut saya, sekarang tergantung keputusan Politik ( Politik Will ) dari Bupati, berani atau tidak untuk tidak memenuhi permintaan Mendagri sesuai SE 141 tersebut. Karena, ini akan menghilangkan kepercayaan/wibawa pemerintah di masyarakat terhadap Penundaan Pilkades,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button