Tanda Tangan Nota KUA-PPAS, Gubernur: Pandemi Pengaruhi Penyusunan Anggaran

Mataram, Talikanews.com – Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah menandatangani Penandatangan nota kesepakatan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran tahun 2020 bersama DPRD, Jumat 14 Agustus 2020.
Usai kegiatan, sapaan Dr Zul itu menyampaikan, pandemi Covid-19 menyebabkan kondisi negara, khususnya di NTB masih dalam situasi bencana non alam. Sehingga penggunaan anggaran masih harus difokuskan dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Kita sedang dalam situasi yang tidak biasa, sehingga anggaran harus dikonsentrasikan untuk Corona Virus ini,” ungkapnya.
Dikatakan Doktor Zul, hingga saat ini, belum ada yang dapat memastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir, dan keadaan seperti ini terjadi disemua daerah di Indonesia. “Posisi kita dengan Pemerintah pusat juga sama,” kata dia.
Berharap, apabila kondisi negara membaik kembali, tahun 2021 Pemprov NTB dapat mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan normal kembali.
Mengenai KUA-PPAS yang berisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diajukan pemerintah kepada legislatif lanjutnya, sudah disepakati bersama. Sehingga besar harapan, sinergi dan kekompakan bersama lembaga legislatif sehingga dapat segera menyelesaikan pembahasan ini.
Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda saat memimpin Rapat paripurna masa persidangan II, mengatakan bahwa Rapat Paripurna ini telah ditetapkan Badan Musyarawah DPRD Provinsi NTB.
Sesuai dalam peraturan DPRD Provinsi NTB nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Provinsi NTB pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa pembahasan rancangan KUA dilaksankan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD untuk disepakati menjadi KUA .
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa KUA menjadi dasar bagi Banggar DPRD dan TAPD untuk membahas rancangan PPAS. Dalam ayat 7 disebutkan bahwa KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangi oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. (TN-red)





