Belum Sepakat, Bawaslu Loteng Jadwal Ulang Sidang Sengketa Amin-Farhan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Loteng akan jadwalkan ulang sidang sengketa pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Loteng jalur perseorangan yakni Amin-Farhan dengan KPU, karena belum menemukan kata sepakat.

Sidang musyawarah penyelesaian sengketa itu digelar di Aula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loteng, akan dipimpin Abdul Hanan selaku Ketua Majlis didampingi tiga anggota majelis. Namun, terpaksa dijadwalkan ulang akibat belum ada kata sepakat.

Ketua Bawaslu Loteng, Abdul Hanan mengatakan Musyawarah ini digelar pasca berkas permohonan sengketa yang diajukan oleh Bapaslon Amin-Farhan dinyatakan lengkap dan diregister Bawaslu, nomor perkara: 003/PS.REG/62.52.02/VIII/2020.

“Musyawarah hari ini tertutup dengan agenda mediasi antara Bapaslon Amin-Farhan selaku pihak pemohon dan KPU Loteng selaku termohon. Karena tidak menemukan kata sepakat, terpaksa kita jadwal ulang tanggal 9 Agustus mendatang,” ungkapnya, Kamis 6 Agustus 2020.

Hanan menjelaskan, pihak pemohon yang hadir pada sidang tadi yakni Bakal Calon Bupati Ir.H.Lalu Muhammad Amin dan TGH,Lalu Farhan RM, didampingi Kuasa hukumnya Dwi Sudarsono. Sedangkan termohon, langsung Ketua KPU dan tiga orang anggota KPU.

Sidang sengketa itu lanjutnya, membacakan pokok permohonan pada pokok keberatan pemohon karena termohon menerbitkan BA-1 KWK perseorangan perbaikan yang menyatakan Bapaslon Amin-Farhan tidak memenuhi syarat dukungan perbaikan, sehingga dokumen itu ditolak.

“Iya pihak pemohon diwakili kuasa hukumnya tadi membacakan pokok keberatannya,” kata Hanan.

Akan tetapi, sengketa mediasi itu tidak menemukan kata sepakat karena dari pihak pemohon dan termohon tetap pada pendirian masing-masing. Sehingga akan dilanjutkan secara terbuka.

Terkait hal itu, Devisi Hukum pada KPU Loteng, Zaeroni menyatakan bahwa butuh waktu untuk menyusun jawaban ditengah agenda tahapan yang begitu padat. Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka.

“Karena tidak menemukan kata sepakat akhirnya kita lanjutkan dengan musyawarah terbuka yang akan kita jadwalkan pada hari Minggu tanggal 9 Agustus pukul 14.00 Wita. Mengacu pada juknis penyelesaian sengketa adalah paling lama 12 hari kalender sejak permohonan pemohon di register,” tutup Zaeroni. (TN-03)

Exit mobile version