Sanksi Pelanggaran Perda Covid-19 di NTB Mencapai Rp 500 Ribu Masih Diperdebatkan

Mataram, Talikanews.com – Pemerintah Provinsi NTB berencana menerapkan sanksi denda hingga Rp 500 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau di lokasi keramaian, tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif, masih diperdebatkan.
Kalaupun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020 yang di sahkan oleh DPRD NTB, pada Senin malam tanggal 3 Agustus 2020.
Kepala Sat Pol PP Provinsi NTB Drs. Tri Budi Prayitno, mengatakan, nantinya pengenaan sanksi tersebut akan terlaksana secara langsung pada saat operasi penertiban oleh Sat Pol PP bersama Dinas terkait. “Oleh karenanya masyarakat tetap kita imbau untuk selalu disiplin menggunakan masker, terlebih saat beraktifitas di luar rumah,” ungkap Kasat Pol PP Senin, 3 Agustus 2020.
Ia mengatakan, Perda ini nantinya akan berlaku di seluruh wilayah NTB. Sebab seperti yang pernah disampaikan oleh Wagub NTB bahwa penegakan Perda khususnya yang terkait sanksi ini seperti benteng terakhir dalam memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19. “Artinya berbagai upaya yang dilakukan selama ini menjadi relatif tak berguna bilamana disiplin penerapan protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat,” katanya.
Untuk itulah ia mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk sama-sama menerapkan protokol kesehatan dalam semua aktivitas sehari-hari dalam rangka menghentikan penyebaran pandemi Covid-19 ini.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, mengatakan, setelah Raperda ini ditetapkan nanti, Pemprov selanjutnya akan mengirimnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan fasilitasi. Ruslan mengatakan fasilitasi di Kemendagri paling lama 15 hari.
Namun, ia mengatakan hasil fasilitasi tersebut kemungkinan akan cepat keluar. Karena sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan koordinasi dengan Kemendagri. Ruslan menjelaskan apa yang menjadi hasil fasilitasi Kemendagri harus ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB.
‘’Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri ditindaklanjuti. Maka kita diberikan nomor register Perda sesuai Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum,’’ jelasnya.
Menurut Ruslan, penerapan Perda ini paling lambat pertengahan Agustus ini. Ia optimis, hasil fasilitasi dari Kemendagri akan cepat keluar. Karena Perda ini termasuk cukup urgen dalam rangka mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ‘’Dan kita sudah kirim drafnya. Kita potong kompas,’’ ucapnya.
Ruslan mengatakan, dalam Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda tersebut, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau keramaian maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu. Sedangkan bagi dunia usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, maka dikenakan sanksi pidana kurungan selama enam bulan atau denda Rp50 juta.
Lain halnya di sampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy. Dirinya mengatakan, persepsi masyarakat terkait dengan besaran denda bagi orang yang tak menggunakan masker harus diluruskan. Artinya pelanggar aturan tidak serta merta akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu, namun pengenaan denda administratif akan dilakukan sesuai dengan kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan serta sesuai dengan kemampuan dan kepatutan pada saat dilakukan operasi di lapangan.
“Besaran denda bagi orang yang tak pakai masker di ruang-ruang publik atau di tempat umum tidak langsung dikenakan 500 ribu sebagaimana persepsi yang berkembang, namun ada ketentuan-ketentuan dan rincian sesuai dengan Pergub seperti akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis,” kata Najamuddin Amy, Selasa 4 Agustus 2020.
Berdasarkan substansi dalam pergub tersebut, Pasal 2 ayat 1 menyarakan setiap orang perorangan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular yang sudah ditetapkan menjadi wabah/KLB/KKMMD, dikenakan sanksi administratif berupa, (a) teguran lisan;(b), teguran tertulis, (c) denda administratif paling banyak sebesar Rp.500 ribu dan/atau sanksi sosial seperti kerja bakti sosial seperti hukuman membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum.
“Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung pada saat operasi penertiban,” paparnya.
Selanjutnya dalam pasal Pasal 4 diatur soal sanksi denda kepada orang-perorangan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu.
Warga yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/keagamaan/budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250 ribu.
Dalam Pergub itu juga disebutkan, setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 200 ribu.
Selanjutnya yang perlu diketahui oleh masyarakat yaitu pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan ; kemampuan dan kepatutan, perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif, kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan; dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan menular.
Pelaksanaan penegakan sanksi terhadap pelanggaran penanggulangan penyakit menular dilakukan oleh Sat Pol PP Provinsi NTB pada saat operasi penertiban. Dalam rangka penegakan sanksi terhadap pelanggaran, sesuai dengan Pergub itu Sat Pol PP dapat melibatkan aparat TNI, Polri, perangkat daerah, Sat Pol PP Kabupaten/Kota serta satuan tugas/tim terkait. (TN-red)





