DPRD NTB Berikan Saran dan Pendapat terkait Raperda Prakarsa, Ini Tanggapan Bapemperda

Mataram, Talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, berikan saran dan pendapat terhadap empat buah Raperda prakarsa Gubernur. Saran dan pendapat itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, H Makmun yang menyebut Raperda terkait penanggulangan penyakit nenular yang diusulkan oleh Gubernur untuk dijadikan Perda, konteksnya hanya bicara Covid-19, bukan menyangkut penyakit menular, artinya tidak substansif.
“Karena tidak sesuai judul yang diajukan dengan isi, maka kami minta kepada pemerintah daerah supaya melakukan revisi untuk kemudian dibahas lagi nanti,” ungkapnya saat rapat paripurna usulan empat buah Raperda prakarsa Gubernur, Senin 20 Juli 2020 di Gedung DPRD NTB.
Selaku Bapemperda, H Makmun memberikan saran dan pendapat terhadap 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah prakarsa Gubernur NTB. Dimana, setelah mendengarkan secara seksama, penjelasan Gubernur melalui Wakilnya terhadap 4 (empat) buah Raperda tentang penanggulangan penyakit menular, dari judul tidak sesuai dengan isinya yaitu substansi materi yang diatur lebih terarah kepada covid-19 (raperda penyakit menular rasa covid-19). Oleh karena itu, maka judul harus disesuai dengan isinya terdiri atas; pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular.
“Sistematika harus dilakukan perbaikan, sehingga arah substansinya sesuai dengan judul penanggulangan,” ungkapnya.
Untuk konsideran mengingat, digunakan undang-undang yang terkait saja, sehingga peraturan yang tidak terkait tidak dimasukkan. Kemudian, karena setiap penyakit menular memiliki protokol sendiri-sendiri dalam penanggulangannya, maka berkaitan dengan protokol penanggulangannya sehingga masalahnya sangat teknis, cukup diatur dalam peraturan Gubernur.
Begitu juga ketentuan sanksi perlu dibedakan antara norma pelanggaran sebagai ranah peraturan daerah dan norma kejahatan ranah undang-undang, tidak salah dalam merumuskan normanya.
Termasuk tata naskah yang berkaitan dengan tata tulis peraturan perundang-undangan dalam rancangan peraturan daerah masih banyak yang tidak sesuai dengan tata naskah penulisan sehingga harus disesuaikan dengan pedoman dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Penyusunan rincian, sistem numbering Politisi PKB itu juga membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi NTB tahun 2019-2023.
Terhadap rancangan peraturan daerah ini, Bepemperda belum dapat memberikan saran maupun pendapat karena raperda dimaksud belum memenuhi syarat sebagai sebuah raperda, karena belum memuat dokumen perubahan RPJMD pada lampiran yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi, arahan kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaran pemerintah daerah dan penutup yang merupakan satu kesatuan rancangan peratutan daerah yang nantinya akan menjadi bahan Bapemperda dalam memberikan saran dan pendapat.
Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemrukiman sebagai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki dan menempati rumah yang layak huni dalam lingkungan yang sehat.
Pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah/kawasan menyebabkan kebutuhan lahan semakin terbatas dan tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli masyarakat atas perumahan yang layak huni, sehingga untuk memberikan jaminan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman perlu peraturn daerah.
Secara substansi tegasnya, ada dua obyek pokok yang diatur dalam rancangan peraturan daerah tersebut yaitu tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Penyelenggaraan perumahan dimaksud dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap rumah hunian yang layak dan pembangunan kawasan pemukiman yang memenuhi ketentuan sebagai lingkungan yang layak dan sehat.
O karena itu, dalam rancangan peraturan daerah difokuskan terhadap kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga kebutuhan mereka untuk mendapatkan rumah hunian yang layak dapat terjangkau dengan harga yang murah sesuai kemampuan ekonomi. Selain itu, pengaturan tentang pembangunan kawasan permukiman harus dilakukan secara terencana sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah.
“Perlu dilakukan kajian yang lebih komprehensif agar terdapat kesesuaian substansi materi pengaturan tentang ranah materi muatan undang-undang dan ranah materi muatan peraturan daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pengaturan,” ungkapnya, Senin 20 Juli 2020, dalam rapat paripurna.
Selain itu, perlu dilakukan identifikan terhadap norma yang berimplikasi pada sanksi yaitu norma wajib dan norma larangan sehingga menjadi pedoman dalam penegakan hukum bagi pelanggar peraturan daerah (pertimbangkan untuk perlu ketentuan pidana).
Perlu ada pasal pada ketentuan penutup yang mendelegasikan penetepan peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksana peraturan daerah dengan menentukan jangka waktu sebagai batas penetepan peraturan gubernur, misalnya 6 (enam) bulan atau 1 (satu) tahun, agar ada ikatan normatif bagi eksekutif untuk merencanakan dan menetapan peraturan gubernur.
Terakhir, terkait rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan. Bagi Bapemperda DPRD NTB, penyelenggaraan kearsipan adalah meliputi kegiatan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. penyelenggaraan kearsipan provinsi adalah merupakan tanggung jawab gubernur sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh lembaga atau dinas kearsipan.
Dimana, kewenangan penyelenggaraan kearsipan provinsi berdasarkan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan; peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012; dan peraturan kepala arsip nasional antara lain meliputi pembinaan kearsipan (termasuk pengawasannya), dan pengelolaan arsip dinamis terhadap, perangkat daerah provinsi, BUMD dan lembaga kearsipan daerah Kabupaten/Kota.
Kendati demikian, kewenangan penyelenggaraan arsip dalam Raperda ini juga mengatur pembinaan dan pengelolaan arsip yang menjadi kewenangan organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, partai politik, dan perusahaan swasta sebagaimana disebutkan dalam pasal 6, pasal 7, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 15, pasal 20, dan pasal 51 raperda.
Sehingga, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, terhadap ketentuan pasal-pasal raperda ini yang bukan menjadi kewenangan penyelenggaraan arsip Provinsi, harus ditiadakan.
Begitu halnya dalam penyelenggaraan kearsipan didukung oleh sumber daya kearsipan meliputi sdm; lembaga kearsipan; prasarana dan sarana; serta pendanaan. Ketentuan tersebut didasari bahwa permasalahan penyelenggaraan kearsipan di daerah selama ini disebabkan oleh sumber daya pendukung kearsipan yang belum memadai, yang berakibat pada praktek kinerja bidang kearsipan yang belum menunjukan pengelolaan dan pendayagunaan akses arsip yang mudah dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat.
“Terhadap ketentuan sumber daya kearsipan tersebut, yaitu dalam bab iii pasal 9 s.d pasal 25 raperda ini, maka materi tersebut agar ditempatkan setelah materi pokok raperda, yaitu setelah bab pengelolaan arsip,” kata dia.
Hal ini sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa materi pokok yang diatur adalah ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum pasal 1 adapun materi pokok raperda ini yaitu meliputi penetapan kebijakan berupa pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip.
Intinya, rancangan peraturan daerah ini belum diberi penjelasan. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa setiap peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota harus diberi penjelasan, baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal.
Dalam Raperda ini yaitu pasal 48, ketentuan pidana ditempatkan atau dirumuskan menjadi satu kesatuan dengan substansi yang diatur. Ketentuan pidana harus dibuat dalam bab tersendiri. selain itu, apabila ancaman pidana sifatnya merupakan kejahatan, maka rumusannya harus mengacu pada ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Masukan lain, terhadap materi sdm kearsipan yang terdiri atas jabatan administrasi dan jabatan fungsional arsiparis, sebagaimana diatur dalam pasal 17 raperda, bahwa penyetaraan jabatan administrasi untuk pejabat administrator dan pengawas agar mengacu dan disesuaikan dengan UU ASN yaitu pejabat administrator adalah setara dengan kepala bidang atau eselon III, dan pejabat pengawas adalah setara dengan kepala seksi atau eselon IV.
Terhadap ketentuan delegasi sebagaimana diatur dalam pasal 60 raperda, bahwa mengingat delegasi tersebut masih satu kesatuan norma dengan pasal 59, sehingga cukup diatur dalam satu pasal. Terkait dengan 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah usul prakarsa Gubernur dan 1 (satu) buah rancangan peraturan DPRD Provinsi NTB yang masih dalam proses pembahasan di tingkat panitia khusus yaitu masing-masing, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaran komunikasi informatika, kemudian Raperda tentang pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selanjutnya Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang PT Gerbang NTB Emas dan Rancangan peraturan NTB tentang kode etik DPRD Provinsi NTB dan tata beracara Badan Kehormatan agar dilanjutkan pembahasannya sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap saran 4 (empat) buah raperda prakarsa Gubernur maka Bapemperda berpendapat, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD NTB tahun 2019-2023, dapat diterima dan akan dibahas pada masa persidangan berikutnya dan melengkapi dokumen rpjmd yang termuat dalam lampiran karena merupakan satu kesatuan dalam rancangan peraturan daerah.
Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan raperda tentang penyelenggaraan kearsipan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan akan dibahas pada masa sidang berikutnya.
“Mengingat pentingnya raperda tentang penanggulangan penyakit menular dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar kiranya dapat dibahas bersamaan dengan 3 (tiga) buah raperda usul prakarsa Gubernur NTB yang sedang berjalan di tingkat Pansus,” tutupnya. (TN-red)





